Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Informatika Resmi Mapel Baru K13

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Informatika Resmi Mapel Baru K13 

Amongguru.com. Pemerintah kembali mengumumkan perubahan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada Kurikulum 2013.

Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik.

Setiap tingkat kelas atau program harus mengupayakan pencapaian Kompetensi Inti sebagai landasan pengembangan Kompetensi Dasar.

Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL. KI berbentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesakan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.

 Pemerintah kembali mengumumkan perubahan Kompetensi Inti  Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Informatika Resmi Mapel Baru K13
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Informatika Resmi Mapel Baru K13

Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

Kompetensi yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching). pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan atau keterampilan (kompetensi Inti kelompok 4).

Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.

Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.

Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018

Perubahan KI dan KD Kurikulum 2013 tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pertimbangan diterbitkannya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Dengan demikian, diperlukan penambahan dan pengintegrasian muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Hal ini berarti bahwa pada Kurikulum 2013 jenjang pendidikan dasar dan menengah akan dimunculkan kembali mata pelajaran TIK yang sebelumnya sempat dihapus dan berganti nama menjadi Informatika.

 Pemerintah kembali mengumumkan perubahan Kompetensi Inti  Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Informatika Resmi Mapel Baru K13

Rencananya, mata pelajaran Informatika ini akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2019 mendatang.

Konsep Mata Pelajaran Informatika

Konsep mata pelajaran Informatika sedikit berbeda dengan pelajaran TIK, meskipun ada beberapa hal yang diadaptasi.

Mata pelajaran Informatika tidak hanya mempelajari tentang beragam perangkat lunak komputer.

Mata pelajaran Informatika juga mengajak peserta didik untukj memecahkan masalah dan membuat aplikasi dengan berpikir kritis.

Penambahan mata pelajaran Informatika ini diharapkan dapat membantu peserta didik dalam upaya memecahkan masalah, berpikir kritis, berinovasi, serta membangun jiwa kolaborasi melalui pemanfatan teknologi.

Peserta didik dituntut untuk berpikir komputasional dengan mempelajari beragam disiplin ilmu. baik informatika atau pun noninformatika.

Produk TIK untuk menunjang pembelajaran dan tugas sehari-hari tersebut masih perlu dijalankan sebagai bagian dari program literasi digital yang sudah berjalan.

Nantinya, mata pelajaran Informatika akan mencakup lima materi yang bakal menunjang kompetensi siswa di era revolusi industri 4.0.

Kelima materi tersebut adalah teknik komputer, jaringan komputer/internet, analisis data, dampak sosial informatika, dan programming.

Mata pelajaran Informatika akan didesain sesuai dengan kebutuhan masa depan dari peserta didik.

Sesuai dengan bunyi Pasal 1 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 disebutkan bahwa  muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.

Sedangkan mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasaryang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

Dengan masuknya mata pelajaran Informatika pada Kurikulum 2013 ini, maka secara otomatis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam peraturan sebelumnya (Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016) mengalami perubahan.

Masuknya mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013 menjadikan perlu penambahan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut ini.

PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018

Baca juga :

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 terkait masuknya mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013.

Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Informatika Resmi Mapel Baru K13"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel