Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Ihwal Rencana Induk Pencarian Dan Pinjaman Nasional Tahun 2109-2038

 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun  PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2109-2038

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 perihal Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Rencana Induk Pencarian dan santunan Nasional Tahun 2019-2038 yang selanjutnya disebut Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2OIg-2038 merupakan fatwa nasional pencarian danPertolongan. 2) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi contoh bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa  1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 memuat: a) visi dan misi; b) tujuan dan sasaran; c) kebijakan dan strategi; dan d) peta rencana strategi: 2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a memuat citra umum mengenai penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan ahli yang berstandar internasional; 3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi; 4) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b memuat indikator pencapaian visi dan misi; 5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b memuat representasi dari aspek  pencapaian tujuan yang terukur dan dihasilkan secara faktual oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; 6) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c memuat arah yang sanggup mengakselerasikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran; 7) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c memuat langkah-langkah berisikan jadwal yang terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan kebijakan pada setiap tahapan; 8) Peta rencana taktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d memuat rencana yang dijabarkan dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4 (empat) tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; 9) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan presiden  ini.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan santunan mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan penilaian terhadap pelaksanaan Renduk  pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038. 2) Pemantauan, pengendalian, dan penilaian terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan santunan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 4) Ketentuan lebih lanjut  mengenai prosedur pemantauan, pengendalian, dan penilaian terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan santunan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sanggup ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 2) Dalam hal diperlukan, Renduk pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 201l9-2038 sanggup ditinjau  sewaktu-waktu menurut hasil pemantauan, pengendalian, dan  penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3).

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038




Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 ---DISINI---

Demikian informasi perihal Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



0 Response to "Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Ihwal Rencana Induk Pencarian Dan Pinjaman Nasional Tahun 2109-2038"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel