Inilah Kriteria Persyaratan Pendaftaran PPPK Eks Tenaga Honorer K2

Inilah Kriteria Persyaratan Pendaftaran PPPK Eks Tenaga Honorer K2 

Amongguru.com. Pemerintah dalam waktu dekat akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka baik PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perbedaannya adalah jika PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pada masing-masing instansi.

Secara umum, nominal gaji serta tunjangan PPPK setara dengan PNS. Pegawai PPPK juga berhak mendapatkan gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya, tunjangan kinerja, dan lainnya. Hanya saja, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun serta jaminan hari tua sebagaimana PNS.

Inilah Kriteria Persyaratan Pendaftaran PPPK Eks Tenaga Honorer K Inilah Kriteria Persyaratan Pendaftaran PPPK Eks Tenaga Honorer K2
Inilah Kriteria Persyaratan Pendaftaran PPPK Eks Tenaga Honorer K2

Berkaitan dengan selesainya masa kerja, PPPK dapat diberhentikan karena habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tersebut tergantung kebutuhan instansi terkait.

Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai.

Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sendiri harus mempertimbangkan kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah jumlah dan jenis jabatan, waktu pelaksanaan, jumlah instansi pemerintah yang dibutuhkan, dan wilayah persebaran.

Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Rekrutmen PPPK tahun 2019 direncanakan sebanyak 150.000 formasi yang terbagi dalam dua tahapo.

Pada tahap pertama, rekrutmen PPPK dikhususkan untuk eks tenaga honorer K2 pada formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sedangkan pada tahap kedua, penerimaan PPPK untuk formasi umum.

Pengertian dan Kriteria Eks Tenaga Honorer K2

Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer eks tenaga honorer kategori 2 yang telah bertugas sebagai guru. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori 2 merupakan yenaga honorer eks THK – 2 yang telah bertugas sebagai :

  • Dokter Umum/Spesialis,
  • Dokter Gigi/Spesialis,
  • Bidan,
  • Perawat,
  • Perawat Gigi,
  • Apoteker,
  • Asisten Apoteker,
  • Pranata Laboratorium Kesehatan,
  • Teknik Elektromedis,
  • Perekam Medis,
  • Fisioterapis,
  • Radiografer,
  • Sanitarian,
  • Nutrisionis,
  • Epidemiolog Kesehatan,
  • Entomolog Kesehatan,
  • Refraksionis Optisien.
  • Administrator Kesehatan,
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  • Analis Kesehatan,
  • Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja)

Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) haruslah terdaftar dalam database Badan kepegawaian Negara (BKN). 

Selain harus terdaftar dalam data BKN, Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 (diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012) dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Persyaratan Pendaftaran Eks Tenaga Honorer K2

Persyaratan Umum 

Persyaratan umum dalam pemerimaan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Persyaratan Khusus

Beberapa persyaratan khusus yang harus disiapkan terutama bagi pelamar dari eks Tenaga Honorer K2 dalam pendaftaran PPPK tahun 2019 adalah sebagai berikut.

  1. Ijasah (dilengkapi akta)
  2. Transkrip nilai
  3. Akte Kelahiran
  4. SK Awal dan Akhir (dari disdik)
  5. Fotokopi KTP
  6. Foto berwarna
  7. Kartu Keluarga (KK)

Jadwal dan Bentuk Tes PPPK

Pendaftaran PPPK direncanakan akan mulai dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2019. Selain mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, pelamar diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait rekrutmen PPPK tahun 2019 melalui situs resmi yang disediakan pemerintah.

Pelaksanaan pendaftaran sampai dengan tes penerimaan PPPK mekanismenya sama dengan pelaksanaan penerimaan CPNS.

Tahapannya meliputi tahap usulan kebutuhan PPPK, tahap seleksi (SKD dan SKB), tahap pengumuman kelulusan, dan tahap pemberkasan.

Tes PPPK akan terbagi ke dalam dua kelompok, sebagai berikut.

  1. Tes Khusus Pelamar dari Honorer K2
  2. Tes Pelamar Umum (Honorer Non K2 dan Freshgraduate)

Keterangan :

  • Honorer K2 adalah tenaga honorer yang memiliki masa kerja sebelum tahun 2005 sesuai kriteria yang berlaku.
  • Honorer Non K2 adalah Tenaga honorer di atas tahun 2005 hingga sekarang (2018)
  • Freshgraduate (umum) adalah pelamar yang belum pernah menjadi honorer

Bentuk tes yang akan dilaksanakan dalam penerimaan PPPK meliputi Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang.

Kelulusan peserta tes akan ditentukan oleh nilai ambang batas (passing grade) dan juga sistem perangkingan. Sistem tersebut berlaku untuk tes dari jalur Honorer K2, Non Honorer K2, maupun Umum.

.

0 Response to "Inilah Kriteria Persyaratan Pendaftaran PPPK Eks Tenaga Honorer K2"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel