Uu Nomor 13 Tahun 2018 Ihwal Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam

 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam UU NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diterbikan dengan pertimbangan; 1)  bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia; 2)  bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa mempunyai kiprah penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, acuan dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional;  3) bahwa upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa lndonesia hingga dikala ini  belum terealisasi secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman ihwal pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dinyatakan bahwa Karya cetak yaitu setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.  Karya Rekam yaitu setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Sedangkan yang dimaksud  Koleksi serah Simpan yaitu seruruh hasil karya cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang mempunyai kiprah dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.

Pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam berasaskan kemanfaatan; transparansi;  aksesibilitas; keamanan; keselamatan; profesionalitas; antisipasi; ketanggapan; dan akuntabilitas.

Adapun tujuan Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam berdasarkan Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yaitu untuk:  mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.

Ketentuan Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam, antara lain dinyatakan dalam :
Pasal 4 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaanNasional dan I (satu) eksemplar kepada perpustakaanProvinsi tempat domisili Penerbit.
2) Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital kepada Perpustakaan Nasional.
3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.
4) Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan paling usang 3 (tiga) bulan sesudah diterbitkan.

Pasal 5 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1) Setiap Produsen Karya Rekam yang Karya Rekam wajib menyerahkan 1 rekaman dari setiap judul Karya Perpustakaan Nasional dan I  (satu) Perpustakaan Provinsi tempat domisili Rekam.
2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling usang 1 (saru) tahun sesudah dipublikasikan.
3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah,  budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi

Pasal 6 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1) Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesiayang dihasilkan melalui penelitian oleh warga Negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
2) Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibentuk di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara ajaib yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada  perpustakaan Nasional.
3) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
(1) setiap Penerbit yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mendapat pelatihan dari perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi.
3) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi batas waktu paling usang 2 (dua) bulan terhitung semenjak dilakukannya pelatihan untuk  melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(4) Penerbit yang tidak melakukan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai hukuman administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan acara usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
5) Pengenaan hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad a dilaksanakan oleh perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi.
6) Pengenaan hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad b dan abjad c dilaksanakan oleh pejabat/badan yang  berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan hukuman administratif sebagaimana dimaksud padi ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan  peraturan Pemerintah.

Pasal 8 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
Pengenaan hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga  bagi  produsen  Karya Rekam yang tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 9 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
(1) Lembaga negara, kementerian, forum pemerintah nonkementerian, dan sekolah tinggi tinggi yang menerbitkan Karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul  Karya cetak kepada perpustakaan Nasional.
2) Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling usang 3 (tiga) bulan seielah diterbitkan.

Pasal 10 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1) Lembaga negara, kementerian, forum pemerintah nonkementerian, dan  sekolah tinggi tinggi  yang memublikasikan Karya Rekam wqiib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling usang 3 (tiga) bulan sesudah dipublikasikan.
(3) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan forum negara dan forum daerah.

Pasal 11 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
(1) Pemda dan tubuh legislatif tempat yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul  Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi sesuai dengan domisili.
2) Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling usang 3 (tiga) bulan seielah diterbitkan.

Pasal 12 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
(1) Pemda dan dewan perwakilan ralqyat tempat yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul  Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili.
(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling usang 3 (tiga) bulan sesudah dipublikasikan.

Pasal 13 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1) Pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan Provinsi sanggup melalui:
a. penyerahan
b. pengiriman.
2) hal pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam melalui pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) abjad b, perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sanggup bekerja sama dengan pihak lain.

Pasal 14 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahanKarya cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hingga dengan pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.




Link Download UU Nomor 13 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi ihwal Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 






0 Response to "Uu Nomor 13 Tahun 2018 Ihwal Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel