Rasio Jumlah Siswa Smk/Mak Per Guru Sertifikasi Yang Ideal

Rasio Jumlah Murid terhadap Guru SMK/MAK yang Ideal: Rasio Jumlah Siswa SMK/MAK per Guru Sertifikasi , Rasio Siswa SMK/MAK Per Guru Kualifikasi, Rasio Guru SMK/MAK Berkualifikasi Akademik per Sekolah, Rasio Siswa SMK/MAK per Rombongan Belajar, Rasio Siswa SMK/MAK Per Ruang Kelas, dan Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMK/MAK.
 dan Rasio Rombongan Belajar per sekolah Sekolah Menengah kejuruan Rasio Jumlah Siswa SMK/MAK per Guru Sertifikasi yang Ideal

1. Rasio Siswa SMK/MAK Per Guru Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Guru tetap pemegang akta pendidik berhak mendapat pemberian profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah akseptor didik terhadap gurunya untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat yaitu 15:1 dan untuk untuk MAK atau yang sederajat 12:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru).

2. Persentase Guru SMK/MAK Bersertifikasi
Perbandingan antara jumlah guru bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMK/MAK dan dinyatakan dalam persen. "Guru tetap pemegang akta pendidik berhak mendapat pemberian profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah akseptor didik terhadap guru nya sebagai berikut: h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1, dan i. utuk MAK 12:1". (PP No. 74 tahun 2008 pasal 17, Tentang Guru yang mengacu pada SNP).

3. Rasio Siswa SMK/MAK Per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari jadwal studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).

4. Persentase Guru SMK/MAK Berkualifikasi
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMK/MAK dan dinyatakan dalam persen. "Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan /diampu, dan diperoleh dari jadwal studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).

5. Rasio Guru SMK/MAK Berkualifikasi Akademik per Sekolah
Jumlah guru berkualifikasi min S1/DIV dibagi dengan total guru dikalikan 100% ."Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari jadwal studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).

6. Rasio Siswa SMK/MAK per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah akseptor didik dengan jumlah rombongan mencar ilmu pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Jumlah maksimal akseptor didik SMK/MAK setiap rombongan mencar ilmu yaitu 32 akseptor didik". (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 ihwal Standar Proses)

7. Rasio Siswa SMK/MAK Per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMK/MAK. "Kapasitas maksimum ruang kelas yaitu 32 akseptor didik. Rasio minimum luas ruang kelas yaitu 2 m2 /peserta didik. Untuk rombongan mencar ilmu dengan akseptor didik kurang dari 16 orang, luas minimum ruang kelas yaitu 32 m2. Lebar minimum ruang kelas yaitu 4 m". (Permendiknas No. 40 tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK).

8. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMK/MAK
Jumlah rombongan mencar ilmu per sekolah pada jenjang SMA/MA. "Satu SMK/MAK. "Standar sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan MAK Satu SMK/MAK mempunyai sarana dan prasarana yang sanggup melayani minimum 3 rombongan mencar ilmu dan maksimum 48 rombongan belajar". (Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008, ihwal Standar Sarana Prasarana SMK/MAK).

9. Akreditasi Sekolah SMK

Akreditasi sekolah SMK/MAK yaitu pengakuan terhadap forum pendidikan SMK/MAK yang diberikan oleh tubuh yang berwenang (BAN-SM). "Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan jadwal dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap jadwal dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau forum berdikari yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 ihwal Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melaksanakan pengakuan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan", (PP Nomor 19 Tahun 2005).

Demikian ihwal Rasio Jumlah Siswa SMK/MAK per Guru Sertifikasi yang Ideal. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Rasio Jumlah Siswa Smk/Mak Per Guru Sertifikasi Yang Ideal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel