Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Perihal Juknis Dak Fisik Tahun 2019

 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal  PERPRES  NOMOR 141 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS DAK  FISIK TAHUN 2019

Peraturan Presiden (PerpresNomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Menurut Perpres  Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2019, Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah  dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara  kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus fisik yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (PerpresNomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019 dinyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis,  meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.

Selanjutnya Perpres  Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2019, bahwa DAK Fisik tahun 2019 mencakup bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana;  perumahan dan pemukiman;  industri kecil  dan menengah; pertanian;   kelautan dan perikanan;  pariwisata;  jalan;  air minum; sanitasi; irigasi;   pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; dan  transportasi.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden (PerpresNomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019 dinyatakan bahwa  Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: penganggaran; persiapan teknis;  pelaksanaan; pelaporan; dan  pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik tahun 2019 harus dilaksanakan sesuai dengan aliran teknis  (Juknis) yang tercantum dalam Lampiran I Perpres Nomor 141 tahun 2018 ini.

Selanjutnya ditegaskan dalam Perpres  Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2019, bahwa dalam hal setiap bidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis aktivitas mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga. Petunjuk operasional sebagaimana ditetapkan paling lambat 2 (dua) ahad sehabis Peraturan Presiden ini diundangkan.


 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal  PERPRES  NOMOR 141 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS DAK  FISIK TAHUN 2019

Selanjutnya silahkan baca dan download Perpres  Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2019 berikut Lampirannya yang meliputi Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019, Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana tahun 2019, Juknis DAK Fisik bidang perumahan dan pemukiman tahun 2019;  Juknis DAK Fisik bidangindustri kecil  dan menengah tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang pertanian tahun 2019;  Juknis DAK Fisik bidang kelautan dan perikanan tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang pariwisata tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang jalan tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang air minum tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang sanitasi tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang irigasi tahun 2019;  Juknis DAK Fisik bidang pasar tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2019; dan Juknis DAK Fisik bidang  transportasi tahun 2019 melalui link download di bawah ini.

Selengkapnya silahkan baca dan Download Salinan dan Lampiran Perpres  Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2019




Link Download Salinan dan Lampiran Perpres  Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian isu ihwal Peraturan Presiden (PerpresNomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih. 






0 Response to "Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Perihal Juknis Dak Fisik Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel