Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Amongguru.com. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) diamanatkan bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sebuah sistem pendidikan nasional.

Sistem pendidikan nasional yang dimaksud harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Berdasarkan amanat tersebut, maka pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Di dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, maka diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Pasal 35) disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan juga menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan kisi-kisi Ujian Nasional sebagai upaya mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada mata pelajaran secara nasional.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C diharapkan memiliki kompetensi pada tiga dimensi tersebut.

Standar Kompetensi Lulusan Dimensi Kompetensi Sikap

SD/MI/SDLB/ Paket A

  • Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap :
  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
  2. berkarakter, jujur, dan peduli,
  3. bertanggungjawab,
  4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
  5. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

SMP/MTs/SMPLB/ Paket B

  • Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap :
  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
  2. berkarakter, jujur, dan peduli,
  3. bertanggungjawab,
  4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
  5. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

SMA/MA/SMALB/ Paket C

  • Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap :
  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
  2. berkarakter, jujur, dan peduli,
  3. bertanggungjawab,
  4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
  5. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Standar Kompetensi Lulusan Dimensi Kompetensi Pengetahuan

SD/MI/SDLB/ Paket A

  • Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan :
  1. ilmu pengetahuan,
  2. teknologi,
  3. seni, dan
  4. budaya.
  • Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

SMP/MTs/SMPLB/ Paket B

  • Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan :
  1. ilmu pengetahuan,
  2. teknologi,
  3. seni, dan
  4. budaya.
  • Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

SMA/MA/SMALB/ Paket C

  • Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan :
  1. ilmu pengetahuan,
  2. teknologi,
  3. seni,
  4. budaya, dan
  5. humaniora.
  • Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional
    dan internasional.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan secara lengkap dapat Anda unduh pada link di bawah ini.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel