Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit yang Dipersyaratkan
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit yang Dipersyaratkan
Amongguru.com. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya dibedakan menjadi tiga, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru Bimbingan Konseling.
Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Sedangkan khusus beban kerja guru Bimbingan Konseling adalah melakukan bimibingan dan konseling minimal 150 peserta didik dalam waktu satu tahun.
A. Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenjang jabatan fungsional guru dari terendah sampai dengan tertinggi adalah sebagai berikut.
- Guru Pertama
- Guru Muda
- Guru Madya
- Guru Utama
Jenjang pangkat guru untuk setiap jabatan adalah sebagai berikut.
- Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
B. Angka Kredit Guru
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional guru berdasarkan jumlah angk kredit yang dimiliki untuk masing-masing jabatan.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur Utama
Unsur utama, terdiri atas :
- pendidikan;
- pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur Penunjang
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :
- memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
- memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
- melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
- membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
- menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
- menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
- menjadi tutor/pelatih/instruktur.
D. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Guru yang akan menaiikkan jabatan fungsionalnya harus memahami tentang aturan yang terkait dengan angka kredit guru.
Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila :
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
- setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila :
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
- setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.
Catatan :
Bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada tabel berikut.
Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada tabel berikut.
Keterangan :
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas :
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada tabel berikut.
Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru (KKG, MGMP) ditunjukkan pada tabel di bawah ini.
Angka kredit pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah adalah sebagaimana tabel berikut.
Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/ madrasahnya seperti pada tabel berikut.
Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, adalah sebagaimana tabel berikut.
Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada tabel berikut.
Besaran angka kredit artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan ditunjukkan pada tabel berikut.
Angka kredit membuat buku teks pelajaran seperti pada tabel berikut.
Besaran angka kredit membuat modul dan diktat ditunjukkan pada tabel berikut.
Besaran angka kredit buku bidang pendidikan ditunjukkan pada tabel berikut.
Besaran angka kredit karya terjemahan adalah 1 untuk setiap karya yang dihasilkan sebagaimana berikut.
Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru adalah sebagaimana tabel berikut.
Angka kredit karya teknologi tepat guna (karya sains/ teknologi) adalah sebagaimana tabel di bawah ini.
Angka kredit karya seni adalah sebagaimana tabel berikut.
Angka kredit untuk setiap karya alat pelajaran/ peraga yang telah dibuat adalah sebagaimana tabel berikut.
Kategori Kompleks :
Setiap 4 poster/gambar
Setiap 4 set alat permainan pendidikan
Setiap 4 set model
Setiap 4 alat bantu pelajaran
Setiap 1 buah benda potongan (cutaway)
Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 30 menit
Kategori Sederhana :
Setiap 2 poster/gambar
Setiap 2 set alat permainan pendidikan
Setiap 2 set model
Setiap 2 alat bantu pelajaran
Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 15 menit
Angka kredit untuk setiap karya alat praktikum yang telah dibuat adalah sebagaimana tabel berikut.
Kategori Kompleks :
Setiap 2 (dua) set Alat praktikum sains
Setiap 2 (dua) set Alat praktikum teknik
Kategori Sederhana :
Setiap 1 (satu) set Alat praktikum sains
Setiap 1 (satu) set Alat praktikum teknik
Besaran angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya adalah sebagaimana tabel berikut.
Baca juga :
- Download Buku Saku Guru Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Download Aplikasi SKP Terbaru dan Contoh Cara Pengisiannya.
Demikian informasi mengenai Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit yang Dipersyaratkan. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit yang Dipersyaratkan"
Post a Comment