Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Pidie
Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Pidie
Amongguru.com. Jadwal ujian seleksi kompetensi bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Pidie diumumkan seiring dengan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebagaimana telah diberitakan bahwa tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 masih sangat rendah. Rendahnya tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan.
Nilai ambang batas diperlukan untuk menentukan kelulusan tes Kompetensi Dasar CPNS 2018. Agar dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta Seleksi Kompetensi Dasar harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.
Passing grade SKD CPNS Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
- 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU).
- 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Melihat masih terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS 2018, maka pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi mengeluarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Masih sedikitnya jumlah peserta yang lulus SKD pada beberapa formasi, menyebabkan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwiayah.
Kondisi tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang ditetapkan. Alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu tetap dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai.
PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 ini selanjutnya sebagai aturan baru kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018.
Di dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar akan mengetahui siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya berdasarkan rangking.
Tidak hanya pelamar dari jalur umum yang dikurangi nilai kumulatif SKD, tetapi pada jalur khusus juga dilakukan pengurangan nilai.
Peserta Seleksi Kopmpetensi Dasar yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 8 (delapan) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan PermenpanRB Nomor 36 tentang Kriteri Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai Peserta SKB Kelompok Pertama dan diberi kode P1/L.
Apabila alokasi formasi belum atau tidak terpenuhi oleh peserta SKB Kelompok Pertama, maka peserta yang memenuhi kriteria nilai ambang batas minimal menurut PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya dinyatakan sebagai Peserta SKB Kelompok Kedua dan diberi kode P2/L.
Nilai ambang batas minimal sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut.
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Peserta SKB Kelompok Kedua berlaku ketentuan sebagai berikut.
- Apabila tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan.
- Apabila Peserta SKB Kelompok Pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, Peserta SKB Kelompok Kedua berhak mengisi paling banyak 3 (tiga) kali dari seisih antara alokasi formasi dengan jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama.
- Apabila terdapat Peserta SKB Kelompok kedua yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, maka penentuannya didasarkan pada pencapaian nilai secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakter Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Seluruh peserta Seleksi Kompetensi Bidang hanya berkompetisi pada masing-masing lokasi formasi.
Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Pidie
Seluruh peserta ujian SKB, dapat melihat jadwal ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Pidie pada link berikut.
Peserta tes diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi penerimaan CPNS Kabupaten Aceh Tamiang pada para website http://bkpsdm.pidiekab.go.id/
Demikian Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Pidie.
0 Response to "Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Pidie"
Post a Comment