Hasil SKD dan Peserta Lulus SKB CPNS 2018 Kabupaten Simeulue
Hasil SKD dan Peserta Lulus SKB CPNS 2018 Kabupaten Simeulue
Amongguru.com.Hasil SKD dan Peserta Lulus SKB CPNS 2018 Kabupaten Simeulue diumumkan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pemerintah Kabupaten Simeulue pada tahun 2018 membuka lowonan CPNS 2018 untuk formasi umum dan juga formasi khusus.
Sebagaimana ramai diberitakan bahwa tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 masih sangat rendah. Rendahnya tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan.
Di dalam PermennpanRB Nomor 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Dasar dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai ambang batas diperlukan untuk menentukan kelulusan tes Kompetensi Dasar CPNS 2018. Agar dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta Seleksi Kompetensi Dasar harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.
Passing grade SKD CPNS Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
- 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU).
- 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Melihat masih terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS 201, maka pemerintah secara resmi mengeluarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Masih sedikitnya jumlah peserta yang lulus SKD pada beberapa formasi, menyebabkan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwiayah.
Kondisi tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang ditetapkan. Alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu tetap dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai.
PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 ini selanjutnya sebagai aturan baru kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018.
Di dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar akan mengetahui siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya berdasarkan rangking.
Tidak hanya pelamar dari jalur umum yang dikurangi nilai kumulatif SKD, tetapi pada jalur khusus juga dilakukan pengurangan nilai.
Dengan demikian terdapat dua kelompok peserta SKD yang berhak untuk mengikuti SKB, sebagai berikut.
- Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
- Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, tetapi memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri.
Untuk peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, selanjutnya diberlakukan ketentuan pengurangan nilai kumulatif sebagai berikut.
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Tenggara paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang berlaku ketentuan sebagai berikut.
- Peserta yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi.
- Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS 2018 Kabupaten Simeulue
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Simeulue tahun 2018 telah selesai dilaksanakan.
Peserta SKD selanjutnya diminta untuk menunggu pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kabupaten Simeulue.
Sebelumnya, terjadi pengunduran jadwal pengumuman yang akan dilaksanakan secara online. Pengunduran jadwal pengumuman hasil SKD dan peserta lulus SKB CPNS 2018 Kabupaten Simeulue ini berkaitan dengan masih rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 yang menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan.
Supaya terpenuhi kebutuhan formasi CPNS 2018 Kabupaten Simeulue, maka dilakukan evaluasi hasil SKD dengan berdasarkan ketentuan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018.
Pengumuman hasil SKD dan Peserta Lulus SKB CPNS 2018 Kabupaten Simeulue secara lengkap dapat diunduh pada daftar link berikut ini.
Peserta tes diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi penerimaan CPNS Kabupaten Simeulue pada para website http://simeuluekab.go.id/
0 Response to "Hasil SKD dan Peserta Lulus SKB CPNS 2018 Kabupaten Simeulue"
Post a Comment