Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK  

Amongguru.com. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditandatangi Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2018, maka tenaga guru honorer K2 (kategori dua) dan non kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus pada tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

“Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita,” demikian yang disampaikan Presiden Jokowi pada saat menghadiri menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional dan hari ulang tahun ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12).

Permasalahan mengenai tenaga honorer guru menjadi salah satu perhatian pemerintah. Guru honorer kategori dua yang sudah berusia di atas 35 tahun dan tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu diberi perhatian khusus.

Untuk itulah PP Nomor 49 tahun 2018 diterbitkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekurangan guru yang dihadapi di berbagai daerah yang sudah akumulasi dari waktu sangat panjang.

Presiden Jokowi menambahkan bahwa pemerintah ingin berpihak pada rasa keadilan guru yang sudah lama melakukan pengabdian serta tidak melanggar undang-undang.

Untuk merealisasikan hal tersebut, tentu perlu melihat dan menyesuaikan kondisi APBN saat ini. Rekrutmen PPTK dari tenaga guru honorer harus tetap mempertimbangkan aspek kompentensi.

Artinya, semua honorer kategori dua dan non kategori dapat ikut tes PPPK, tetapi bukan berarti semuanya dapat diakomodir dalam PPPK.

PPPK adalah tempat bagi guru-guru profesional, karena ada pertimbangan aspek kompetensi. PPPK bukan merupakan tempat buangan atau penampungan guru yang tidak berkualitas.

Tahapan rekrutmen PPPK sudah dimulai bulan ini (Desember), menyusul diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tahapan rekrutmen PPPK pada dasarnya sama dengan tahap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimulai dengan tahap pengajuan usulan kebutuhan PPPK oleh masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.

Pertimbangan waktu tentang proses rekrutmen PPPK pada bulan Desember ini karena pelaksanaan penerimaan CPNS sudah hampir selesai, sehingga rencananya Desember sudah mulai masuk ke tahap pengajuan usulan kebutuhan PPPK.

Permasalahan yang dihadapi guru saat ini memang cukup banyak, baik itu yang terkait dengan kebutuhan tenaga guru maupun kompetensi guru.

Meskipun pada tahun 2018 rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114.000 guru, tetapi hal itu tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan guru.

Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai profesi, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bebas dari KKN dilakukan dalam bentuk manajemen PPPK. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memiliki syarat tertentu, yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk melamar menjadi Calon PPPK.

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pelaksanaan pengadaan calon PPPK harus mempertimbangkan kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah jumlah dan jenis jabatan, waktu pelaksanaan, jumlah instansi pemerintah yang dibutuhkan, dan wilayah persebaran.

Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Jabatan Aparatus Sipil Negara yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Sedangkan Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional tertentu.

Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai tata cara pengisian JPT dalam perundang-undangan.

Selain itu, tata cara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang diakukan oleh panitia seleksi.

Panitia seleksi akan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur sipil negara dan Badan Kepegawaian Negara.

Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada link di bawah ini.

PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK

Semoga PP Nomor 49 Tahun 2018 dapat menjadi solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi oleh tenaga hononer saat ini.

Demikian ulasan mengenai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

0 Response to "Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel