Daftar Peserta SKB CPNS Kemenag 2018, Jadwal, Materi, dan Tata Tertib

Daftar Peserta SKB CPNS Kemenag 2018, Jadwal, Materi, dan Tata Tertib

Amongguru.com. Pengumuman hasil SKD dan peserta SKB CPNS Kemenag 2018 telah dirilis pada portal resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Peserta SKB CPNS Kemenag 2018 adalah peserta tes yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman hasil SKD dan peserta SKB CPNS Kemenag  Daftar Peserta SKB CPNS Kemenag 2018, Jadwal, Materi, dan Tata Tertib
Daftar Peserta SKB CPNS Kemenag 2018, Jadwal, Materi, dan Tata Tertib

Kementerian Agama kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama tahun anggaran 2018.

Kemenag pada tahun 2018 ini membuka sebanyak 17.175 formasi CPNS, dengan rincian sebagai berikut.

  1. Guru Pelamar Umum, sebanyak 10.520 formasi
  2. Guru Eks. Tenaga Honorer Kategori 2 (K2), sejumlah 1.480 formasi.
  3. Dosen, sejumlah 4.485 formasi.
  4. Penghulu, sejumlah 132 formasi.
  5. Penyuluh, sejumlah 60 formasi.
  6. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), sejumlah 453 formasi.

Selain formasi umum, ada beberapa formasi khusus dalam rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018, yaitu :

  1. putra/putri lulusan terbaik (cumlaude);
  2. penyandang disabilitas;
  3. putra/putri Papua dan Papua Barat;
  4. diaspora;
  5. olahragawan berprestasi internasional; dan
  6. tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Sebagaimana diberitakan bahwa tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 masih sangat rendah. Rendahnya tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan.

Di dalam PermennpanRB Nomor 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Dasar dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai ambang batas diperlukan untuk menentukan kelulusan tes Kompetensi Dasar CPNS 2018. Agar dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta Seleksi Kompetensi Dasar harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.

Passing grade SKD CPNS Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

  • 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU).
  • 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Melihat masih terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS 2018, maka pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi mengeluarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Masih sedikitnya jumlah peserta yang lulus SKD pada beberapa formasi, menyebabkan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwiayah.

Kondisi tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang ditetapkan. Alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu tetap dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai.

PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 ini selanjutnya sebagai aturan baru kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018.

Di dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar akan mengetahui siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya berdasarkan rangking.

Tidak hanya pelamar dari jalur umum yang dikurangi nilai kumulatif SKD, tetapi pada jalur khusus juga dilakukan pengurangan nilai.

Peserta Seleksi Kopmpetensi Dasar yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 8 (delapan) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan PermenpanRB Nomor 36 tentang Kriteri Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai Peserta SKB Kelompok Pertama dan diberi kode P1/L.

Apabila alokasi formasi belum atau tidak terpenuhi oleh peserta SKB Kelompok Pertama, maka peserta yang memenuhi kriteria nilai ambang batas minimal menurut PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya dinyatakan sebagai Peserta SKB  Kelompok Kedua dan diberi kode P2/L.

Nilai ambang batas minimal sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Peserta SKB Kelompok Kedua berlaku ketentuan sebagai berikut.

  1. Apabila tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan.
  2. Apabila Peserta SKB Kelompok Pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, Peserta SKB Kelompok Kedua berhak mengisi paling banyak 3 (tiga) kali dari seisih antara alokasi formasi dengan jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama.
  3. Apabila terdapat Peserta SKB Kelompok kedua  yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, maka penentuannya didasarkan pada pencapaian nilai secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakter Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  4. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Seluruh peserta Seleksi Kompetensi Bidang hanya berkompetisi pada masing-masing lokasi formasi.

Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

Jadwal dan Materi SKB CPNS Kemenag 2018

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib mengikuti setiap tahapan SKB sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang sudah ditetapkan.

Pelaksanaan SKB akan dimulai pada tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan selesai pada satuan kerja masing-masing.

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2018, materi dan bobot SKB CPNS Kemenag 2018 adalah sebagai berikut.

  • Psikotes, bobot 30%
  • Praktik kerja, bobot 35%
  • Wawancara, bobot 35%

Peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2018

Berikut adalah tata tertib dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2018.

  • Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum SKB dimulai.
  • Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan setempat.
  • Peserta membawa portofolio/bukti karya/prestasi diri, seperti piagam penghargaan , jurnal internasional, karya tulis, dan lain-lain (jika ada).
  • Peserta membawa perlengkapan alat tulis dan papan kerja
  • Khusus jabatan Guru, peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik dan linier dengan formasi yang dilamar, tidak mengikuti SKB praktik kerja, tetapi wajib mengikuti psikotes dan wawancara. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak linier dengan formasi yang dilamar, wajib mengikuti seluruh tahapan SKB.
  • Khusus peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori II wajib hadir dan mengikuti psikotest serta wawancara sesuai lokasi kantor wilayah Kemenag masing-masing.
  • Ketentuan pakaian saat SKB :
  1. Pria : atasan kemeja putih pols, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan), mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti).
  2. Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang/sopan berbahan kain warna gelap polos, menggunakan sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung gelap polos. mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti).

Daftar peserta SKB CPNS Kemenag 2018, jadwal, materi, dan tata tertib secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

Demikian informasi mengenai Daftar Peserta SKB CPNS Kemenag 2018, Jadwal, Materi, dan Tata Tertib. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Daftar Peserta SKB CPNS Kemenag 2018, Jadwal, Materi, dan Tata Tertib"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel