Undang - Undang Desa

Undang Undang Desa- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  Undang - Undang Desa
Undang-Undang Desa

Ada beberapa perubahan yang ada pada Peraturan Pemerintah  perihal perubahan Undang-Undang Desa tersebut, menyerupai perubahan berupa abolisi pada pasal 1 angka 14, untuk lebih jelasnya silakan simak kutipan di bawah ini :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

1. Desa adalah desa dan desa budbahasa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, ialah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

6. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah pembagian terstruktur mengenai dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

7. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja tempat kabupaten/kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

9. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja tempat kabupaten/kota sehabis dikurangi Dana Alokasi Khusus.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

12. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.

13. Hari adalah hari kerja
.
14. Dihapus.

Keterangan

Sesuai PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, bahwa pada angka 14 ( sebelum perubahan ) berbunyi : 14. Menteri ialah menteri yang menangani Desa. Agar pasal-pasal atau ayat, antara Undang-Undang Desa 2014 sebelum perubahan dan Undang-Undang Desa sehabis perubahan lebih gampang dibaca/dipahami, silakan arsipkan dulu dengan cara Download Undang-Undang Desa Tahun 2014 sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014.

Selengkapnya perihal Undang-Undang Desa sesuai PP Nomor 47 Tahun 2015 ( Undang-Undang Desa Terbaru 2015 ) silakan Download PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 

Sumber : Kemendagri

Demikian perihal Undang - Undang Desa Terbaru 2015. Semoga bermanfaat

0 Response to "Undang - Undang Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel