PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Peserta SKB CPNS 2018

PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Peserta SKB CPNS 2018

Amongguru.com. Terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS tahun 2018 menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan.

Sedangkan, alokasi penetapan kebutuhan/formasi CPNS baik untuk instansi pusat maupun daerah harus tetap diotimalkan dengan mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

 menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan  PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Peserta SKB CPNS 2018
PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Peserta SKB CPNS 2018

Berdasarkan kondisi tersebut, maka  pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi mengeluarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 ini sekaligus sebagai aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 sebagai perubahan atas PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018.

Di dalam PermenpanRB Nomor 61 tahun 2018, ditetapkan pengurangan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS 2018 untuk formasi umum dan juga formasi khusus.

Peraturan tersebut memutuskan untuk dilakukannya sistem rangking terhadap hasil seleksi kompetensi dasar penerimaan CPNS 2018.

Pada PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 (Pasal 2) disebutkan bahwa terdapat dua kelompok peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sebagai berikut.

  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, tetapi memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri.

Untuk peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, selanjutnya diberlakukan ketentuan pengurangan nilai kumulatif sebagai berikut (pasal 3).

  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Lebih lanjut, di dalam pasal 5 pada PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dijelaskan bahwa  peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang berlaku ketentuan sebagai berikut.

  1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi.
  2. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  3. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Peserta SKB CPNS 2018

Berikut ini ketentuan sistem rangking peserta SKB penerimaan CPNS tahun 2018 berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 (Pasal 6).

  1. Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
  2. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik.
  3. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
  4. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
  5. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta SKB akan berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Sedangkan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nlai SKD dan SKB dijelaskan pada pasal 7 PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai berikut.

  1. Di dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
  2. Di dalam hal kebutuhan formasi umum pada nomor 1 masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum dan berperingkat terbaik.
  3. Di dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
  4. DI dalam hal kebutuhan formasi khusus pada nomor 3 belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik.
  5. Khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
  6. Khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada nomor (5), dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik.
  7. Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.

0 Response to "PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Peserta SKB CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel