Pembagian Kiprah Dan Kiprah Pengguna Login Di Padamu Negeri

Pembagian Tugas Peran Pengguna Login di Padamu Negeri-Sistem Padamu Negeri dirancang sedemikan rupa, loginnya diadaptasi Peran Pengguna dan mendukung  Login  Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). 
Pembagian kiprah menurut Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi: 
  1. Admin/Op LPMP, Admin/Op Dinas
  2. Admin/Operator Sekolah, dan 
  3. Individu PTK.


Masing-masing kiprah pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup kiprah masing-masing, bahkan individu PTK sanggup juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas kiprah selangkapnya dijelaskan berikut ini:


Tugas Peran Admin LPMP Provinsi


1. Menerima dan verifikasi dokumen usulan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah



  1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03);
  2.  Entri usulan ke aplikasi (A05);
  3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07);
  4. Mencetak  Akun PTK dan menyerahkan akun/password NUPTKnya semoga PTK sanggup login PTK ;
  5. Melengkapi profil Sekolah;
  6. Membuat Jadwal Mingguan Kelas;
  7. Mengelola data siswa;
  8. Mencetak S21 kalau ada PTK yang mengajukan S20;
  9. Mencetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina Sekolah;
  10. Mencetak SM04 kalau ada PTK yang pensiun,meninggal dunia, atau mengundurkan diri; dan
  11. lain-lain


Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota


1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas

Tugas Peran Individu PTK


  1. Melengkapi A05 usulan pendaftaran PTK gres untuk diserahkan ke Admin Sekolah
  2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melaksanakan aktivasi akun ke Padamu Negeri
  3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
  4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
  5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
  6. Mencetak S12 sebagai usulan edit data rinci  setiap ada perubahan data selain perubahan di RIWAYAT MENGAJAR untuk diserahkan ke Admin Dinas
  7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
  8. Mencetak S06 usulan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
  9. Menerima S09 sebagai bukti   terima  ajuan S06 dari Admin Dinas
  10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
  11. Mencetak SM01 sebagai bukti usulan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
  12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
  13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepsek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
  14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.
  15. Mencetak S20 kalau merangkap mengajar di SD Non Induk
  16. Menerima S21 dari Operator Sekolah Non Induk
  17. Mendapat arsip S22, S22a, dan S22b dari Kepala Sekolah
  18. Mendapat S23 dari Admin Dinas lewat Kepala Sekolah
  19. Mencetak S24, Surat Pengajuan Pengawas Pembina
  20. Mengajukan S25 bagi Kepala Sekolah untuk mengaktifkan para PTK yang ada di unit kerjanya
  21. Mencetak Kartu NUPTK 
  22. Mencetak S26a bagi pemilik sertifikat pendidik yang belum mempunyai NRG
  23. Mencetak S26b bagi pemilik sertfikat yang sudah mempunyai NRG
  24. Menerima S26c dari admin dinas bagi yang mengajukan S26a dan S26b

0 Response to "Pembagian Kiprah Dan Kiprah Pengguna Login Di Padamu Negeri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel