Para Guru Wajib Menguasai Standar Kompetensi Ini

Tenaga pendidik diwajibkan mempunyai kualifikasi akademik dan standar kompetensi sebagai biro pendidikan dan pembelajaran. Sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk turut mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pendidik mencakup pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada forum kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan mencakup kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berkaitan dengan standar kompetensi guru, baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan anak usia dini, mencakup antara lain:

- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional, dan
- Kompetensi sosial.

Oleh alasannya yaitu kiprah utama seorang pendidik/ guru yaitu menransfer ilmu, maka standar kualifikasi akademik dan standar kompetensi guru mutlak wajib dimiliki dan dikuasai oleh para tenaga pendidik demi terciptanya proses dan cara yang efektif dalam mengajar.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 wacana Standar   Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 wacana Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 wacana Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 wacana Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 wacana Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga manajemen pendidikan pada agenda Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
(Sumber: bsnp-indonesia.org)

0 Response to "Para Guru Wajib Menguasai Standar Kompetensi Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel