Panca Prasetya dan Mars Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Panca Prasetya dan Mars Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Amongguru.com. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tertanggal 29 November 1971.
Tujuan dari dibentuknya KORPRI adalah sebagai upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas pegawai negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dalam melayani rakyat, lebih tepat sasaran dengan segala kompetensinya.
Panca Prasetya KORPRI
Setiap anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) wajib menjiwai dan memaknai dari 5 (lima) prasetya yang telah ditetapkan pemerintah, yang disebut Panca Prasetya KORPRI.
Berikut ini adalah bunyi Panca Prasetya KORPRI.
PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI :
- SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
- MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA,SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
- MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
- MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ;
- MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.
Makna Panca Prasetya KORPRI
Lima janji yang termuat dalam Panca Prasetya KORPRI hendaknya dimaknai dan disikapi dengan penuh semangat pengabdian oleh Pegawai Negeri.
Butir-butir yang tercantum dalam Panca Prasetya KORPRI mengandung makna sebagai berikut.
1. Prasetya Pertama
“Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
Setia merupakan sikap batin. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota KORPRI dan kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Kesetiaan akan timbul dari pengetahuan dan pemahaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.
2. Prasetya Kedua
“Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara”
Setiap anggota KORPRI menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung tinggi adalah mengangkat dan meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan menghormati atau menghargainya, kehormatan, menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yangmenjadi sumber keberadaannya.
Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara adalah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada bangsa dan negara Indonesia.
Rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian atau bahaya apabila diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
Rahasia dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan dapat pula berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara dari pejabat yang berwenang.
Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau terbatas, ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada rahasia negara dan rahasia dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
Memegang teguh rahasia, selain merupakan etika, juga merupakan kewajiban hukum yang terdapat di jabatan.
Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang lingkupnya meliputi seluruh atau sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi negara.
Rahasia Jabatan ialah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Prasetya Ketiga
“Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan”
Setiap anggota KORPRI mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. Sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sebagai Abdi Masyarakat, harus selalu memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa pamrih.
4. Prasetya Keempat
“Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia”
Setiap anggota KORPRI harus berusaha memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan kesetiakawanan KORPRI, dengan cara : (1) menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya sehari-hari; (2) Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama; (3) Menghormati adat istiadat dan kebiasaan golongan masyarakat; dan (4) Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang tertinggal di dalam pembangunan.
Kesetiakawanan KORPRI merupakan sikap batin dari mereka yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi bersama yang diembannya. Setiap anggota KORPRI harus memelihara kesetiakawanan KORPRI.
Setia kawan merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama personal, fungsional, profesional di antara anggota KORPRI.
5. Prasetya Kelima
“Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme”
Kejujuran bagi anggota KORPRI adalah ketulusan hatidi dalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
Setiap anggota KORPRI harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara. Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan nasional negara kita.
Oleh karena itu, segenap anggota KORPRI harus turut serta aktif dan dinamis di dalam meningkatkan kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan kesejahteraan pegawai RI dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh dari pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Profesionalisme mengandung pengertian kesanggupan seseorang dalam menghayati, menguasai, mengerjakan suatu konsep/gagasan atau tugas yang dihadapi atau ditugaskan kepadanya. Selain ilmu pengetahuan dan kemampuan, anggota KORPRI hendaklah mempunyai kreativitas yang tinggi.
Kreativitas mengandung arti kesanggupan atau keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai gagasan, ide, konsep yang tepat, tepat guna dan hasil untuk keperluan atau penyelesaian sesuatu secara profesional.
Mars KORPRI
Selain Panca Prasetya KORPRI, anggota KORPRI juga perlu memahami makna dari Mars KORPRI.
Untuk menyatukan visi, misi dan semangat anggota Korpri, maka ditetapkan lagu mars KORPRI dalam Musyawarah Nasional VI Korpri yang diselenggarakan di Jakarta pada 28 – 30 Nopember 2004, dengan surat keputusan Nomor Kep-09/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004.
Lagu mars KORPRI diciptakan oleh E.L. Pohan (Epaphroditus Laurentius Pohan-Siahaan) guru vokal, pencipta lagu, penggubah lagu, tokoh musik nasional sekaligus salah satu pendiri Yayasan Musik Gereja (Yamuger) bersama Alfred Simanjuntak (pencipta lagu Bangun Pemudi Pemuda), dan rekan lainnya.
Berikut ini adalah syair lengkap dari Mars KORPRI.
MARS KORPRI
Bersatu tekad menuju ke depan
Berjuang bahu membahu
Memb’rikan tenaga tak segan
Membangun Negara yang jaya
Membina bangsa besar sejahtera
Memakai akal dan daya
Membimbing, membangun, mengemban
Berdasar Pancasila dan Undang-undang Dasar Empat Lima
Serta dipandukan oleh haluan Negara Kita maju terus
Di bawah Panji KORPRI, Kita mengabdi tanpa pamrih
Di dalam Naungan Tuhan yang Maha Kuasa
KORPRI Maju terus
Partitur Mars KORPRI dapat dilihat di bawah ini.
Demikian isi Panca Prasetya dan Mars Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Semoga bermanfaat.
0 Response to "Panca Prasetya dan Mars Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)"
Post a Comment