Inilah Balasan Mengapa Ptk Wajib Registrasi

Sobat blogger, teman-teman OPS, dan semua pengunjung caradata.blogspot.com INILAH JAWABAN MENGAPA SEMUA PTK WAJIB REGISTRASI :
  1. REGISTRASI PTK wajib dilaksanakan oleh PTK yang belum mempunyai NUPTK/PegID di sekolah induknya semoga teridentifikasi dan terdaftar RESMI di KEMENDIKBUD;
  2.  PTK yang telah terigister menerima PegID ( PTK Register ID ) sebagai identitas PTK yang sudah resmi terdaftar di KEMENDIKBUD;
  3. PegID berfungsi juga sebagai akun login di layanan PADAMU NEGERI menyerupai halnya NUPTK;
  4. PegID sebagai syarat untuk proses PENGAJUAN NUPTK BARU;
  5. PegID juga sanggup dijadikan sebagai isyarat acuan bagi acara PROGRAM lainnya untuk mengidentifikasi PTK yang belum mempunyai NUPTK.
Demikian PENJELASAN SINGKAT wacana PTK WAJIB REGISTRASI,,,BAGI sobat yang sudah mengabdi di sekolah tetapi belum mempunyai PegID,,,alangkah baiknya segera melaksanakan registrasi( tanyakan pada admin sekolah wacana proses detailnya).Adapun langkah-langkah REGISTRASI PTK sanggup Anda pelajari Cara Registrasi PTK Baru untuk Mendapatkan PegID.SEMOGA BERMANFAAT.

0 Response to "Inilah Balasan Mengapa Ptk Wajib Registrasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel