Guru Bersertifikat Pendidik Terancam Tidak Tentu Mendapat Pemberian Profesi Guru
Tuesday, November 27, 2018
Add Comment
Guru Bersertifikat Pendidik (Guru Sertifikasi) Terancam Tidak Tentu Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru- Bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 perihal guru pasal 17: Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan sumbangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah penerima didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Jika PP Nomor 74 tahun 2008 pasl 17 tersebut sudah mulai diberlakukan ( infonya sih mulai tahun pelajaran 2016/2017 ), maka sanggup terjadi guru yang sudah sertifikasi ( bersertifikat pendidik) ada yang terancam tidak mendapatkan sumbangan profesi guru.
Dampak negatif yang mungkin muncul akhir PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 17
Demikian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 perihal guru pasal 17.
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Jika PP Nomor 74 tahun 2008 pasl 17 tersebut sudah mulai diberlakukan ( infonya sih mulai tahun pelajaran 2016/2017 ), maka sanggup terjadi guru yang sudah sertifikasi ( bersertifikat pendidik) ada yang terancam tidak mendapatkan sumbangan profesi guru.
Dampak negatif yang mungkin muncul akhir PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 17
- demi sumbangan sertifikasi guru, guru hanya berebut kelas yang jumlah siswanya memenuhi syarat untuk mencairkan sumbangan profesi
- guru yang lebih profesional tidak tentu mengajar sesuai dengan kompetensinya
- hak siswa sanggup terabaikan
- situasi sekolah kurang kondusif
Demikian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 perihal guru pasal 17.
0 Response to "Guru Bersertifikat Pendidik Terancam Tidak Tentu Mendapat Pemberian Profesi Guru"
Post a Comment