Dapodik Penting Tapi Tidak Ada Pengangkatan Honorer Tetap Untuk Operatornya

Dapodik Penting tapi Tidak Ada Pengangkatan Honorer Tetap untuk Operatornya-Silahkan dukung dan tandatangani, simak  Berjuang bersama demi kesejahteraan OPS Indonesia

Dapodik Penting tapi Tidak Ada Pengangkatan Honorer Tetap untuk Operatornya Dapodik Penting tapi Tidak Ada Pengangkatan Honorer Tetap untuk Operatornya

Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. Untuk menjamin biar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diharapkan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Penanggung jawab Dapodik sanggup seorang guru atau pegawai tata perjuangan yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD).

b. Penanggung jawab Dapodik yang dipilih mempunyai kompetensi sanggup mengoperasikan minimal windows, word dan excel.

c. Penanggung jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik.

d. Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga sanggup membebankan anggaran gaji rutin sekolah. Biaya yang diharapkan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data sanggup memakai dana BOS.

Tahapan proses pendataan Dapodik yakni sebagai berikut:

1. Sekolah meniru (fotocopy) formulir data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan. Biaya fotocopy formulir sanggup dibayarkan dari dana BOS;

2. Sekolah melaksanakan sosialisasi ke seluruh akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan wacana cara pengisian formulir pendataan;

3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan;

5. Kepala Sekolah menunjuk operator pendataan dengan menerbitkan surat kiprah sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;

6. Tenaga operator sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirimke server Kemdikbud secara online;

7. Sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-entri;

8. Formulir yang telah diisi secara manual oleh akseptor didik/pendidik/ tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;

9. Melakukan update data secara reguler dikala ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester;

10. Data yang dikirim oleh sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah tempat untuk banyak sekali jenis program, contohnya alokasi BOS, derma PTK, Kartu Indonesia Pintar, Rehab, dll;

11. Sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk kedalam server Kemdikbud;

12. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang mempunyai keterbatasan sarana dan sumber daya insan yang tidak memungkinkan melaksanakan pendataan sendiri.

Sumber : Juknis BOS 2015, silahkan download di sini

Padahal dulu katanya akan ada gaji rutin untuk OPS, coba baca arsipnya : Kemungkinan Insentif untuk OPS rutin tiap bulan

0 Response to "Dapodik Penting Tapi Tidak Ada Pengangkatan Honorer Tetap Untuk Operatornya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel