Cara Mudah Ganti Token S12 Kalau Token Sebelumnya Ditolak Dalam Proses Persetujuan S13 Admin Dinas Kabupaten

Token S12a/b tidak semuanya pribadi sanggup disetujuai oleh Admin Dinas Kabupaten. Mungkin diantara teman-teman sudah pernah mengalami Token S12nya tidak sanggup diproses menjadi S13 dan sobat diminta oleh Admin Dinas untuk merubah atau membuat lagi S12 dengan TOKEN yang baru. Mengapa sanggup terjadi demikian???, hal tersebut terjadi alasannya yakni dalam proses persetujuan S12 menjadi S13 Admin Dinas mendapat NOTIFIKASI ibarat tampilan berikut :


Sejak awal Aplikasi Padamu Negeri ada, teman-teman OPS di kawasan Admin banyak yang mengalami TOKEN S12nya tidak valid dan Alhamdulillah sanggup diatasi dengan ganti TOKEN S12 secara mudah dan benar. Admin pun sudah menyebarkan ke teman-teman di kawasan Admin wacana cara tersebut.Admin kira hanya di kawasan admin yang mengalami token tidak valid, tapi ternyata teman- sahabat dari kawasan lain ( waktu pertemuan di LPMP tanggal 16-17 Oktober 2014) ada yang menanyakan wacana hal ini. 

Mengingat mungkin kali teman-teman mengalami ada token S12 yang tidak valid dan belum tahu cara praktisnya, maka di blog ini Admin akan menyebarkan pengalaman wacana CARA PRAKTIS GANTI TOKEN S12 JIKA TOKEN SEBELUMNYA DITOLAK DALAM PROSES PERSETUJUAN DATA RINCI MENJADI S13 OLEH ADMIN DINAS KABUPATEN. Cara yang Admin praktekkan semenjak dulu insya Allah topcer ( cara yang akan admin sampaikan  ini mungkin saja pada suatu ketika sudah tidak topcer lagi,,he he ). Marilah kita menuju ke TKP sebagai berikut : 

2. Klik " Login PTK "
3. Masukkan email dan password, lalu klik " Masuk "
4. Klik " PADAMU PTK "
5. Jika ada Notifikasi maka abaikan saja dengan mengeklik tanda X di pojok kanan atas notifikasi
6. Data di S12 sebelumnya pastinya sudah benar, maka kita sudah tidak perlu lagi mengutak atik/merubah data yang ada, kita cukup PERMAINAN HURUF BESAR ATAU KECIL SAJA pada data apa pun,,sebagai pola ( yang biasa admin lakukan ) yakni merubah abjad besar ke kecil dan atau sebaliknya pada NAMA di hidangan " Biodata ",,,Klik Biodata


7. Klik " Batal Jadikan Permanen "


8. Tampilan akan berkembang menjadi ibarat gambar di bawah ini,,,,kemudian klik " Edit data "


9. Edit data


10. Klik " Simpan Perubahan "


11. Klik " Jadikan Permanen


12. Klik " Setuju & Cetak Ajuan "


13. Token S12 sudah ganti walaupun yang diedit hanya permainan abjad besar kecil


Ajukan S12 dengan token yang gres ke Admin dinas Kabupaten.

HOREEE,,,BERHASIIIL

0 Response to "Cara Mudah Ganti Token S12 Kalau Token Sebelumnya Ditolak Dalam Proses Persetujuan S13 Admin Dinas Kabupaten"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel