Berkas Pns Yang Wajib Dikumpulkan Untuk Pemberkasan Pupns 2015
Thursday, November 1, 2018
Add Comment
Berkas PNS yang Wajib Dikumpulkan Terkait PUPNS 2015- Sahabat PNS, setelah melaksanakan pendaftaran dan mengelola data PUPNS di ePUPNS, semua PNS wajib melaksanakan pemberkasan. Berkas pendataan ulang PNS dikumpulkan ke BKD masing-masing daerah. Berkas yang wajib dikumpulkan terdiri dari berkas wajib/pokok dan berkas tambahan. Berkas wajib merupakan berkas yang harus ada dalam pemberkasan PUPNS sedangkan berkas suplemen yakni berkas yang mungkin dimiliki oleh PNS, tentunya masing-masing PNS mempunyai jenis berkas suplemen berbeda walaupun ada 2 atau berapa yang sama.
Di bawah ini merupakan berkas yang harus dikumpulkan untuk pemberkasan PUPNS 2015, khususnya bagi PNS Kebumen. Namun untuk PNS di luar Kebumen kemungkinan juga sama, misal beda juga beda sedikit.
A. BERKAS WAJIB/POKOK
Demikian perihal Berkas PNS yang Wajib Dikumpulkan untuk Pemberkasan PUPNS 2015. Semoga bermanfaat.
Sumber : http://kepegawaian.kebumenkab.go.id/
Di bawah ini merupakan berkas yang harus dikumpulkan untuk pemberkasan PUPNS 2015, khususnya bagi PNS Kebumen. Namun untuk PNS di luar Kebumen kemungkinan juga sama, misal beda juga beda sedikit.
Cheklist Pemberkasan ePUPNS 2015
A. BERKAS WAJIB/POKOK
- Printout profil PNS dari simpeg online ( untuk PNS Kebumen beralamat di http://simpeg.kebumenkab.go.id/ ) dan Tanda bukti telah melakukan pengisian formulir e-PUPNS dari https://epupns.bkn.go.id/
- Kartu Pegawai
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS
- Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS sebagai PNS
- Ijazah dan transkrip nilai dari pendidikan sebagai dasar peresmian CPNS
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai (peningkatan pendidikan)
- Surat Keputusan Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Surat Keputusan Hukuman Disiplin
- Surat Keputusan Ijin Belajar
- Surat Keputusan Ijin Penggunaan Gelar
- Surat Keputusan perihal jabatan fungsional setiap jenjang
- Surat Keputusan perihal jabatan struktural setiap pelantikan
- Surat Keputusan Kenaikan Pangkat setiap jenjang
- Surat Keputusan Konversi NIP baru
- Surat Keputusan Pemberhentian Sementara
- Surat Keputusan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara
- Surat Keputusan Pengaktifan Kembali Setelah Menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja
- Surat Keputusan Pindah Antar Instansi
- Surat Keputusan Pindah Wilayah Kerja
- Surat Keputusan Tugas Belajar
- Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Struktural
- Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Teknis Fungsional
Demikian perihal Berkas PNS yang Wajib Dikumpulkan untuk Pemberkasan PUPNS 2015. Semoga bermanfaat.
Sumber : http://kepegawaian.kebumenkab.go.id/
0 Response to "Berkas Pns Yang Wajib Dikumpulkan Untuk Pemberkasan Pupns 2015"
Post a Comment