Apakah Semua Guru Wajib Memiliki Website/Blog ?

Apakah semua Guru wajib mempunyai website/blog ?- Sahabat Pembaca, pertanyaan tersebut muncul ketika aku membaca di kisi-kisi soal/materi UKG ( khususnya kisi-kisi UKG Guru SD ), di mana pada kompetensi utama "profesional", kompetensi inti guru "memanfaatkan teknologi isu dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, kompetensi guru " 24.1. memanfaatkan teknologi isu dan komunikasi dalam berkomunikasi", dengan indikator " 24.1.2 memakai web/blog sebagai sarana komunikasi antar penerima KKG".

Sahabat, jikalau memahami kata "menggunakan web-blog" berarti terang kan bahwa Guru tidak wajib mempunyai web/blog, namun wajib sanggup menggunakannya sebagai sarana komunikasi antar penerima KKG. Makara bagi Guru yang ketika ini belum mempunyai blog, sebaiknya tidak perlu pusing sebab kita sanggup menciptakan blog secara gratis selamanya kok. Banyak penyedia blog gratisan, diantaranya wordpress dan blogger.com/blogspot.com/blogspot.co.id. Silakan baca Cara Membuat Blog Gratis di Blogspot ( 5 menit jadi dan eksklusif sanggup diisi artikel ).

Apakah blog gratisan sanggup dipakai untuk lebih dari 1 Orang pengguna ?

Apakah semua Guru wajib mempunyai website Apakah Semua Guru Wajib Mempunyai Website/Blog ?

Sahabat, blog gratisan juga sanggup dimanfaatkan sebagai blog untuk ramai-ramai, dalam artian 1 blog sanggup dengan beberapa Admin blog. Dengan cara ini, dalam 1 gugus sanggup memakai hanya 1 blog sebagai media komunikasi antar penerima KKG, malahan di UPTD Dikpora Unit Kecamatan kami, rencananya akan memakai 1 blog untuk banyak gugus, dan blog tersebut gres dibentuk untuk keperluan Informasi dan menyebarkan Ilmu Pengetahuan. Silakan kunjungi UPTD Dikpora Unit Kecamatan Buayan

0 Response to "Apakah Semua Guru Wajib Memiliki Website/Blog ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel