Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jawa Tengah Tahun 2018
Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jawa Tengah Tahun 2018
Amongguru.com. Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah 2018 akan memasuki tahap Tes Kompetesi Dasar (TKD).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemprov Jawa Tengah sudah menyusun Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jawa Tengah Tahun 2018.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membuka seleksi CPNS Daerah untuk tahun anggaran 2018 untuk beberapa formasi, melalui Pengumuman Nomor 800/0016185 tentang PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018.
Sejumlah 1.926 formasi akan diperebutkan dalam seleksi CPNS Pemprov Jawa Tengah ahun anggaran 2018, dengan rincian seperti terlihat pada tabel berikut.
Baca Juga
No. | Jenis Jabatan | Jumlah Alokasi |
1. | Tenaga Guru | 864 Formasi |
2. | Tenaga Kesehatan | 803 Formasi |
3. | Tenaga Teknis | 259 Formasi |
Jumlah Formasi | 1.926 Formasi |
Berkaitan dengan hasil seleksi administrasi, Pemprov Jawa Tengah telah mengeluarkan pengumuman Nomor 800/0014550 tertanggal 21 Oktober 2018 tentang DAFTAR PELAMAR YANG MEMENUHI SYARAT SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adalah yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi seuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Pelamar yang lulus adminisrasi atau Memenuhi Persyaratan (MP) berhak untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nama-nama pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS Daerah Pemprov Jawa Tengah tahun anggaran 2018 dapat dilihat pada link berikut.
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.
Berikut ini adalah ketentuan khusus dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.
- Peserta wajib mencetak kartu tes melalui laman https://sscn.bkn.go.id;
- Peserta tes wajib membawa Kartu Tes dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku untuk menghindari perjokian. Apabila Peserta tidak membawa KTP Asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku dan Kartu Tes Asli maka tidak diperkenankan mengikuti Tes;
- Peserta wajib mengenakan pakaian : (a) Pria : kemeja putih lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu pantofel; (b) Wanita : kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam dan bersepatu pantofel.
- Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menit di lokasi tes sebelum jadwal tes yang telah ditentukan untuk dilakukan proses registrasi (Absensi), penitipan barang, pemeriksaan dan pengarahan tentang tata cara pelaksanaan CAT oleh Petugas Tes;
- Peserta yang hadir pada saat peserta tes sudah memasuki ruang CAT sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur;
- Peserta di dalam ruang tes hanya diperkenankan membawa Kartu Tes Asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku. Pada saat di ruang CAT dilarang :
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
- Merokok dalam ruang tes;
- Mengunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang telah selesai mengikuti tes meninggalkan tempat tes secara tertib;
- Khusus bagi peserta penyandang disabilitas agar melaporkan kepada panitia seleksi tes guna fasilitasi kelancaran dalam mengikuti pelaksanaan tes;
- Peserta yang dalam pelaksanaan tes diketahui melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun maka Panitia Seleksi akan mengambil tindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
- Teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes;
- Dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
- Para pengantar peserta tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan tes dan diharapkan untuk memarkir kendaraan sesuai tempat yang telah disediakan oleh Panitia Seleksi;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini sehingga berakibat pada kerugian peserta, sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan;
- Bahwa untuk kelancaran proses seleksi peserta diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan secara berlebihan dan barang berharga lainnya. Apabila terjadi kehilangan barang bawaan dan barang berharga lainnya bukan menjadi tangungjawab Panitia Seleksi;
- Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dapat diganggu gugat;
Tata Ttertib peserta CAT CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dapat diunduh di sini.
Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jawa Tengah Tahun 2018
Jadwal dan lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jawa Tengah tahun 2018 akan diumumkan dalam waktu dekat setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Peserta tes diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jawa Tengah Tahun 2018 melalui website resmi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, http://bkd.jatengprov.go.id/
Baca juga :
- Panduan Cara Cetak Kartu Ujian SSCN 2018 Pada Portal SSCN.
- Kisi-kisi Soal Tes Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018.
- Latihan Soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi CPNS 2018 dan Kunci Jawabannya.
- Pahami Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Kompetensi Dasar CPNS 2018.
- Latihan Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018.
- Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKD) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018.
- Kumpulan Materi dan Contoh Soal Tes Intelegensi Umum Seleksi CPNS 2018.
0 Response to "Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jawa Tengah Tahun 2018"
Post a Comment