Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 Seluruh Propinsi

Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 Seluruh Propinsi

Amongguru.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud tahun anggaran 2018.

Kemendikbud merupakan salah satu dari seluruh instansi penyelenggara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah pelamar cukup banyak.

Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud  Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 Seluruh Propinsi
Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 Seluruh Propinsi

Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi CPNS Kemendikbud 2018 dibagi menjadi dua, yaitu Unit Utama Pusat dan Unit Utama Teknis.

Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.

Persyaratan Umum Pelamar CPNS Kemendikbud 2018

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
  3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tahap Seleksi CPNS Kemendikbud 2018

Proses seleksi CPNS Kemendikbud 2018 diselenggarakan dalam tiga tahap, sebagai berikut.

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilaksanakan untuk pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran.

Peserta yang Memenuhi Persyaratan (MP) berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.

SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Cakupan materi SKB, meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud 2018,

Proses pendaftaran CPNS Kemendikbud 2018 ditutup pada tanggal 15 Oktober 2018 kemarin untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adalah yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi seuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

Pelamar yang lulus adminisrasi atau Memenuhi Persyaratan (MP) berhak untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutnya berhak untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu Tes Kompetensi Dasar.

Pengumuman selengkapnya mengeni hasil seleksi administrasi CPNS Kemendikbud 2018 dapat Anda lihat pada link berikut.

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS KEMENDIKBUD 2018

Ketentuan dan Tata Tertib Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018

Berikut ini ketentuan dan tata tertib Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 merujuk pada Pengumuman Nomor 77269/A.A3/KP/2018 tentang  DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT SELEKSI KOMPETENSI DASAR PADA 20 LOKASI DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

Ketentuan dan tata tertib :
  • Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
  • Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap
    gugur).
  • Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan :
  1. Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam
    polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal.
  2. Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
  • Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain :
  1. Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
  2. KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.

Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.

Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.
  • Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta
    Ujian CPNS tidak dapat mengikuti ujian SKD.
  • Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang :
  1. membawa buku-buku dan catatan lainnya;
  2. membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
  3. membawa makanan dan minuman;
  4. membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
  5. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
  6. keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  7. merokok.
  • Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari
    ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.
  • Lain-lain :
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang
    ditetapkan.
  2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
  3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  4. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu,
  5. peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  7. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  8. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 Seluruh Propinsi

Update 29/10/2018 05:51 am

Berikut terlampir informasi daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 20 (dua puluh) lokasi dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018.

Pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada 20 provinsi, bagi pelamar yang memilih lokasi ujian selain 20 provinsi tersebut,

jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian pada Pengumuman selanjutnya.

Lampiran berkas:
Update 30/10/2018 11:28 am

Berikut terlampir informasi update daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 4 (empat) lokasi dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018

Lampiran berkas:
Update 31/10/2018 02:44 pm

Berikut terlampir informasi perubahan daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kalimantan Utara dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018

Lampiran berkas:

Berikut terlampir informasi update daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 10 provinsi dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018

Lampiran berkas:

Perubahan Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 di Jawa Barat Sesi 4 Tanggal 3 Nopember 2018.

Berikut terlampir informasi perubahan daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Jawa Barat sesi 4 tanggal 3 Nopember, dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018

Lampiran berkas:

Perubahan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 di Maluku Utara

Berikut terlampir informasi perubahan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Maluku Utara dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018

Lampiran berkas:

Perubahan Waktu Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 di Jawa Tengah Sesi 3, 4, dan 5 Tanggal 8 Nopember 2018.

Berikut terlampir informasi perubahan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Jawa Tengah sesi 3, 4, dan 5 tanggal 8 Nopember, dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018

Lampiran berkas:

Peserta ujian diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait ketentuan pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 melalui website resmi Kemendikbud, https://cpns.kemdikbud.go.id. atau portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.

Admin juga akan membantu menginformasikan update jadwal dan lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 seluruh propinsi penyelenggara tes sesuai pengumuman website CPNS Kemendikbud.

Baca juga :

Demikian informasi mengenai Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 Seluruh Propinsi. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 Seluruh Propinsi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel