Segera Persiapkan Diri, Inilah 9 Persyaratan Dasar Pelamar CPNS 2018

Segera Persiapkan Diri, Inilah 9 Persyaratan Dasar Pelamar CPNS 2018

Amongguru.com. Persyaratan dasar bagi pelamar CPNS 2018 telah diumumkan pada tanggal 17 September kemarin oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sebuah siaran pers.

Informasi resmi mengenai persyaratan dasar ini tentu menjadi hal penting yang ditunggu-tunggu pelamar, seiring semakin banyaknya informasi tentang rekrutmen CPNS 2018 yang kadang kurang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sebagaimana diketahui oleh publik, bahwa pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai pada hari Rabu, tanggal 19 September 2018 secara terintegrasi melalui portal resmi SSCN.

Total formasi CPNS 2018 yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015, terdiri dari 51.271 Instansi Pusat untuk ditempatkan pada 76 Kementerian/lembaga dan 186.744 untuk ditempatkan di 525 Instansi Daerah.

Karena sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 dilakukan terintegrasi dalam satu portal nasional, maka tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.

 September kemarin oleh Badan Kepegawaian Negara  Segera Persiapkan Diri, Inilah 9 Persyaratan Dasar Pelamar CPNS 2018
Segera Persiapkan Diri, Inilah 9 Persyaratan Dasar Pelamar CPNS 2018

Proses seleksi akan dilakukan secara transparan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta tes dinyatakan lolos seleksi jika memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan sesuai Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan 176 titik lokasi tes CPNS 2018, yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Berkaitan dengan pendaftaran CPNS tahun 2018 ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan dalam siaran persnya, Senin (17/9) mengatakan bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS asalkan memenuhi 9 (sembilan) syarat dasar sebagai pelamar CPNS.

Penjelasan Kepala Biro Humas BKN tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat  tentang siapa yang berhak atau boleh untuk melamar CPNS pada tahun 2018.

Berikut ini adalah 9 (sembilan) persyaratan dasar CPNS 2018.

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi akan ditentukan oleh PPK K/L/D

Ditegaskan pula bahwa batas usia sebagaimana dimaksud pada persyaratan dasar pertama, yaitu usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, dengan usia pelamar paling tinggi adalah 40 (empat puluh) tahun.

Pada tanggal 19 September 2018, maka web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan, tetapi informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.

Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin pada masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi. Informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS 2018 dapat diakses pada tiga situs pemerintah berikut.

Baca juga :

Demikian yang dapat Admin sampaikan mengenai 9 (sembilan) persyaratan dasar pelamar CPNS 2018. Semoga bermanfaaf.

0 Response to "Segera Persiapkan Diri, Inilah 9 Persyaratan Dasar Pelamar CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel