Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 : Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 : Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018

Amongguru.com. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018. Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seleksi CPNS tahun 2018 terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah pelamar mendaftar secara online, maka Panitia Seleksi akan melakukan seleksi administrasi dokumen persyaratan yang sudah dikirimkan via PO BOX. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya berhak untuk mendapatkan Kartu Peserta Ujian dan mengikuti tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

 maka Panitia Seleksi akan melakukan seleksi administrasi dokumen persyaratan yang sudah d Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 : Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 : Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018

Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi : (1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); (2) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan (3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga

Kelulusan ujian tes kompetensi dasar ditentukan oleh ketercapaian passing grade untuk tiap-tiap bentuk soal tes. Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi ada satu nilai pada bentuk soal tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Peserta tes dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selanjutnya berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai tahapan terakhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini rincian tahapan seleksi penerimaan CPNS 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018.

Seleksi Administrasi

  • Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi.
  • Dalam hal instansi melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan.
  • Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Seleksi Kompetensi Dasar

Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
  1. Nasionalisme;
  2. Integritas;
  3. Bela Negara;
  4. Pilar negara;
  5. Bahasa Indonesia;
  6. Pancasila;
  7. Undang-Undang Dasar 1945;
  8. Bhinneka Tunggal Ika; dan
  9. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
  • Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
  1. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
  2. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
  3. Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
  4. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
  5. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :
  1. Pelayanan publik;
  2. Sosial budaya;
  3. Teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Profesionalisme;
  5. Jejaring kerja;
  6. Integritas diri;
  7. Semangat berprestasi;
  8. Kreativitas dan inovasi;
  9. Orientasi pada pelayanan;
  10. Orientasi kepada orang lain;
  11. Kemampuan beradaptasi;
  12. Kemampuan mengendalikan diri;
  13. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
  14. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
  15. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
  16. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
  • Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Instansi berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
  3. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar seluruh peserta disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi;
  4. Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang diumumkan untuk seluruh peserta adalah sama dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang ditampilkan pada layar monitor kepada peserta pada waktu pelaksanaan Seleksi
    Kompetensi Dasar;
  5. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS menyediakan informasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
  6. Pengumuman hasil/kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh masing-masing instansi
    berdasarkan hasil seleksi;
  7. Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
  8. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang.

Seleksi Kompetensi Bidang

  • Materi Seleksi Kompetensi Bidang
  1. Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
  2. Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
  3. Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
  4. Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi Internasional menggunakan wawancara;
  5. Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masing instansi.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
  1. Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;
  2. Instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang sebelum dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  3. Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bentuk tes;
  4. setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  5. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
  6. Instansi Daerah yang menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
  7. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
  8. Instansi harus menyampaikan hasil Seleksi Kompetensi Bidang kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS;
  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
  10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
  11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil Seleksi Kompetensi Bidang, Instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
  13. Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk tes praktik kerja;
  14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal Instansi Daerah siap untuk menyelenggarakan secara Mandiri, pelaksanaannya harus dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 : Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018. Semoga bermanfaat.

Related Posts

0 Response to "Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 : Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel