Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 Semakin Dekat, Tenaga Honorer K2 Tidak Perlu Tes SKB

Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 Semakin Dekat, Tenaga Honorer K2 Tidak Perlu Tes SKB

Amongguru.com. Pendataran seleksi CPNS 2018 sebentar lagi akan dibuka. Jika tidak ada perubahan jadwal, maka pendaftaran rekrutmen CPNS tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2018 melalui portal resmi BKN, http://sscn.bkn.go.id.

Total formasi yang dibutukan dalam penerimaan CPNS 2018 pada Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015, dengan rincian sebanyak 51.271 formasi untuk instansi pusat dan sebanyak 186.744 formasi untuk instansi daerah.

Prioritas kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2018 adalah di bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Selain itu, rekrutmen CPNS 2018 juga dikhusukan pada bidang infrastruktur, jabatan Fungsional, dan jabatan teknis lain.

Nantinya, CPNS yang terpilih pada instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga dan CPNS di instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah.

Baca Juga

 pada Instansi Pusat dan Daerah sejumlah  Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 Semakin Dekat, Tenaga Honorer K2 Tidak Perlu Tes SKB
Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 Semakin Dekat, Tenaga Honorer K2 Tidak Perlu Tes SKB

Sejumlah 176 titik lokasi tes seleksi CPNS 2018 telah disiapkan oleh BKN. Rincian 176 titik lokasi tes tersebut terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri, dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Formasi Khusus CPNS 2018, Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2)

Selain formasi umum, ada juga beberapa formasi khusus dalam rekrutmen CPNS tahun 2018 ini. Formasi khusus tersebut salah satunya adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) jabatan guru serta tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Formasi khusus ini termasuk baru, karena pada seleksi CPNS tahun 2017 yang lalu formasi tersebut tidak ada.

Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer eks tenaga honorer kategori 2 yang telah bertugas sebagai guru. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan yenaga honorer eks THK – 2 yang telah bertugas sebagai :

  • Dokter Umum/Spesialis,
  • Dokter Gigi/Spesialis,
  • Bidan,
  • Perawat,
  • Perawat Gigi,
  • Apoteker,
  • Asisten Apoteker,
  • Pranata Laboratorium Kesehatan,
  • Teknik Elektromedis,
  • Perekam Medis,
  • Fisioterapis,
  • Radiografer,
  • Sanitarian,
  • Nutrisionis,
  • Epidemiolog Kesehatan,
  • Entomolog Kesehatan,
  • Refraksionis Optisien.
  • Administrator Kesehatan,
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  • Analis Kesehatan,
  • Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja)

Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) haruslah terdaftar dalam database Badan kepegawaian Negara (BKN). Jumlah Eks Tenaga Honorer yang ada di daftar database BKN masih cukup besar, yaitu sebanyak 438.590.

Persyaratan Sebagai Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) 

 pada Instansi Pusat dan Daerah sejumlah  Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 Semakin Dekat, Tenaga Honorer K2 Tidak Perlu Tes SKB

Selain harus terdaftar dalam data BKN, Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 (diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012) dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Baca juga : Download Kumpulan Latihan Soal CPNS Terbaru 2018 dan Kunci Jawabannya.

Beberapa persyaratan khusus untuk pelamar CPNS 2018 dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) sesuai Permen  PANRB Nomor 36 tahun 2018 adalah sebagai berikut.

  • Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
  • Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  • Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  • Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Sesuai persyaratan tersebut, maka panitia penyelenggara tes CPNS 2018, baik di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.

Rincian Jumlah Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan CPNS 2018

 pada Instansi Pusat dan Daerah sejumlah  Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 Semakin Dekat, Tenaga Honorer K2 Tidak Perlu Tes SKB

Rincian penerimaan CPNS 2018 dari formasi guru adalah sebagai berikut.

  • Formasi guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000.
  • Formasi guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000.
  • Formasi guru agama sebanyak 8.000 formasi.

Sedangkan dari formasi Tenaga Kesehatan, yang meliputi dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis lainnya adalah sebanyak 60.315.

Mekanisme atau sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) akan dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara. Pelamar perlu mempersiapan persyaratan yang diminta oleh Panitia Seleksi, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Pelamar dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi resmi rekrutmen CPNS 2018 melalui situs Kementerian PANRB, yaitu menpan.go.id dan situs BKN, sscn.bkn.go.id.

Tidak Diberlakukan Tes Kompetensi Bidang Untuk Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2)

Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang telah diverifikasi dokumennya, selanjutnya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Baca juga :Kisi-kisi Soal Tes Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018.

Di dalam Permen  PANRB Nomor 36 tahun 2018 disebutkan bahwa pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang.

Hal tersebut berarti, tahapan seleksi CPNS untuk formasi Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) hanya meliputi seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar.

Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) selanjutnya ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Demikian informasi yang dapat Admin bagikan terkait seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2018, khususnya pada formasi Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2). Semoga bermanfaat.

Related Posts

0 Response to "Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 Semakin Dekat, Tenaga Honorer K2 Tidak Perlu Tes SKB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel