Pahami Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Kompetensi Dasar CPNS 2018

Pahami Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Kompetensi Dasar CPNS 2018

Amongguru.com. Nilai ambang batas (passing grade) merupakan nilai minimal untuk menentukan kelulusan CPNS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahapan seleksi yang harus dilalui oleh peserta tes CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan verifikasi dokumen.

Di dalam menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipi diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas (passing grade) tertentu.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Baca Juga

Seperti halnya tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer  Assisted  Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).

Sistem CAT merupakan bentuk tes dalam penyelenggaraan penerimaan CPNS yang dilakukan secara online dengan menggunakan komputer. Di dalam sistem CAT dibutuhkan peralatan komputer dan software yang nantinya disediakan instansi yang mengadakan tes CPNS.

Sistem CAT dalam penerimaan CPNS sebagai pengganti sistem manual merupakan salah satu bentuk ujian yang bersifat terbuka dan transparan. Dengan demikian, akan kecil kemungkinan soal dapat disebarluaskan atau bocor.

Kelulusan peserta seleksi CPNS 2018 ditentukan oleh integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang. Nilai Seleksi Kompetensi Dasar memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang memiliki bobot 60 persen.

Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018

Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Setiap peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 wajib mengerjakan 100 butir soal yang terbagi dalam tiga bentuk tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tes yang digunakan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta ujian CPNS dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pilar Kebangsaan Indonesia.

Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
  1. Nasionalisme;
  2. Integritas;
  3. Bela Negara;
  4. Pilar negara;
  5. Bahasa Indonesia;
  6. Pancasila;
  7. Undang-Undang Dasar 1945;
  8. Bhinneka Tunggal Ika; dan
  9. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Tes Intelejensi Umum (TIU) merupakan tes untuk mengukur intelegensi peserta ujian CPNS dalam analisa numerik (angka), verbal (bahasa), serta berpikir logis dan analitis.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan jawaban yang salah nilainya nol (0).

Tes Intelejensi Umum dimaksudkan untuk menilai komponen berikut.
  1. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
  2. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
  3. Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
  4. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
  5. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakter Pribadi (TKP) adalah tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian peserta CPNS dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.

Nilai untuk kelompok soal ini terbesar adalah 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal Tes Karakter Pribadi ini.

Materi soal Tes Karakter Pribadi meliputi beberapa komponen berikut.
  1. Pelayanan publik.
  2. Sosial budaya.
  3. Teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Profesionalisme.
  5. Jejaring kerja.
  6. Integritas diri.
  7. Semangat berprestasi.
  8. Kreativitas dan inovasi
  9. Orientasi pada pelayanan.
  10. Orientasi kepada orang lain.
  11. Kemampuan beradaptasi.
  12. Kemampuan mengendalikan diri.
  13. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas.
  14. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan.
  15. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok.
  16. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Passing  Grade Tes Kompetensi Dasar CPNS 2018

 merupakan nilai minimal untuk menentukan kelulusan CPNS pada tahap  Pahami Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Kompetensi Dasar CPNS 2018
Pahami Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Kompetensi Dasar CPNS 2018

Nilai ambang batas atau passing grade diperlukan untuk menentukan kelulusan tes Kompetensi Dasar CPNS 2018.

Supaya dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta Seleksi Kompetensi Dasar harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.

Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

  • 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU).
  • 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketentuan tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2018 ini dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus berikut.
  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude).
  2. Penyandang Disabilitas.
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
  4. Olahragawan Berprestasi Internasional.
  5. Diaspora.
  6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Passing grade tes Kompetensi Dasar seleksi CPNS 2018 untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, sebagai berikut.
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh).
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
  • Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian. Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan tersebut sebagi berikut.

  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade.
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Baca juga : Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) Terbaru

Demikian yang dapat Admin sampaikan mengenai nilai ambang batas (passing grade) Tes Kompetensi Dasar. Semoga bermanfaat.

Related Posts

0 Response to "Pahami Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Kompetensi Dasar CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel