Inilah Formasi Khusus CPNS 2018, Segera Siapkan Persyaratan Untuk Mendaftar
Inilah Formasi Khusus CPNS 2018, Segera SIapkan Persyaratan Untuk Mendaftar
Amongguru.com. Seleksi CPNS kembali dilaksanakan pada tahun 2018 ini. Sebanyak 238.015 formasi CPNS akan diperebutkan, dengan rincian untuk formasi Instansi Pusat sebanyak 51.271 dan formasi Instansi Daerah sejumlah 186.744.
Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan formasi CPNS 2018 pada instansi Pusat, meliputi Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Sedangkan jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan formasi CPNS 2018 bagi Instansi Daerah, meliputi Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga
Baca juga : Pahami Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Kompetensi Dasar CPNS 2018.
Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur, jabatan Fungsional, dan jabatan teknis lain.
Berdasarkan beberapa prioritas tersebut, maka terdapat formasi khusus pada rekrutmen CPNS 2018.
Penetapan kebutuhan formasi khusus CPNS 2018 meliputi :
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude),
- Penyandang Disabilitas,
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
- Diaspora,
- Olahragawan Berprestasi Internasional, dan
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang memenuhi peryaratan.
Baca juga : Kumpulan Latihan Soal CPNS Terbaru 2018 dan Kunci Jawabannya.

Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing formasi khusus CPNS 2018.
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude / dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude / pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) CPNS 2018 dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1.
Pada rekrutmen CPNS 2018 ini, Instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, sedangkan untuk instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Khusus untuk calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2. Penyandang Disabilitas
Pelamar disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas, seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan masing-masing.
Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada seleksi CPNS 2018 ini, yaitu untuk instansi pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Beberapa persyaratan khusus untuk pelamar seleksi CPNS 2018 dari penyandang disabilitas berdasarkan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
- Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit.
- Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dari keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua.
Pembuktian garis keturuan tersebut adalah dengan menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan formasi tersebut ditetapkan pula untuk penetapan formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
4. Diaspora
Diaspora merupakan Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
Formasi ini dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
Pelamar formasi Diaspora juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbikan oleh Kementerian Luar Negeri.
Beberapa persyaratan khusus untuk formasi Diaspora pada seleksi CPNS 2018 adalah sebagai berikut.
- Formasi Diaspora dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1.
- Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saat pelamaran.
- Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.
- Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
- Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5. Olahragawan Berprestasi Internasional
Seleksi CPNS 2018 memberikan peluang bagi atlit-atlit yang berprestasi di tingkat internasional untuk diangkat menjadi PNS.
Mekanisme pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang memenuhi peryaratan
Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
Sampai saat ini Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang terdaftar pada database BKNberjumlah 438.590.
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang telah bertugas sebagai Dokter Umum/Spesialis, Dokter Gigi/Spesialis, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Teknik Elektromedis, Perekam Medis, Fisioterapis, Radiografer, Sanitarian, Nutrisionis, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Refraksionis Optisien. Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Analis Kesehatan, serta Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Selain persyaratan tersebut, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.
- Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
- Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Mekanisme pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) akan dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara.
Pendaftar dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang. Sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang adalah pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan.
Baca juga : Pengolahan Hasil Seleksi dan Kelulusan CPNS 2018.
Informasi resmi terkait seleksi penerimaan CPNS 2018 dapat Anda lihat pada tiga situs pemerintah berikut.
Demikian informasi mengenai formasi khusus CPNS 2018. Bagi Anda yang berniat untuk melamar dan menjadi peserta seleksi CPNS 2018, segera persiapkan diri Anda sejak awal karena dipastikan persaingan untuk merebut kursi CPNS 2018 akan semakin ketat.
0 Response to "Inilah Formasi Khusus CPNS 2018, Segera Siapkan Persyaratan Untuk Mendaftar"
Post a Comment