Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokoknya

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokoknya 

Amongguru.com. Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan Gugus Depan Gerakan Pramuka.

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka dalam melaksanakan fungsi bimbingan, batuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya, wajib melaksanakan koordinasi secara periodik dengan jajarannya masing-masing.

adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokoknya
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokoknya

A. Tingkatan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang berkedudukan di tingkat :
  • nasional, disebut Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS);
  • daerah, disebut Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA);
  • cabang, disebut Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB);
  • ranting, disebut Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN);
  • gugus depan, disebut Majelis Pembimbing Gugus Depan (MABIGUS);
  • desa/Kelurahan, disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA); dan
  • Satuan Karya Pramuka, disebut Pembimbing Saka (MABISAKA).

B. Unsur-unsur Pelaksanaan Tugas Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka

adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokoknya

  • Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
  • Pelantikan  anggota  Majelis Pembimbing  dilakukan  oleh  Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan TRI SATYA  dan  menanda  tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
  • Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang berhak  mendapatkan Kartu Tanda Anggota,  berseragam  Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran  Rumah Tangga Gerakan  Pramuka).
  • Dapat  menjadi  Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya (Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka).
  • Majelis Pembimbing Gugus Depan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
  • Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadapan Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
  • Pembina Gugus Depan dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing.
  • Majelis Pembimbing terdiri atas :
  1. seorang Ketua;
  2. seorang atau beberapa orang Wakil Ketua;
  3. seorang atau beberapa Sekretaris; dan
  4. beberapa orang Anggota.
  • Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan dipilih dari antara Anggota Majelis Gugusdepan yang ada.
  • Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
  • Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
  • Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
  1. seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua;
  2. seorang Wakil Ketua;
  3. seorang Sekretaris; dan
  4. beberapa orang Anggota.
  • Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang – kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.
  • Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat Mejelis Pembimbing Harian sekurang – kurangnya 3 bulan sekali.

C. Tugas Pokok Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka

adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokoknya

Tugas Pokok Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:

Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral terhadap Gerakan Pramuka.

Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.

Sedangkan kata-kata “konsultasi” yang dimaksud mengandung arti bahwa Gugus Depan, Satuan, dan Kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra positif Gerakan Pramuka.

D. Fungsi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka

adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokoknya

Fungsi Majelis Pembimbing adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada Gudep, satuan, dan kwartir agar dapat :

  1. memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis;
  2. memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka;
  3. memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana;
  4. menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; dan
  5. menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka.

Dengan demikian, Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok, sebagai berikut.

  1. Fungsi Bimbingan; Majelis Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengorek segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugus Depan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran  Dasar  dan Anggaran Rumah  Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Fungsi Partisipasi; Majelis Pembimbing  selalu  berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara  aktif berusaha mengatasi  kesulitan  dan hambatan yang  dihadapi oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugus Depan.
  3. Fungsi Bantuan; Majelis  Pembimbing dalam usahanya mendukung Gerakan Pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugus Depan.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokoknya. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokoknya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel