Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru
Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru
Amongguru.com. Buku Tanya Jawab Seputar Pendidikan Guru disusun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan tujuan untuk memberikan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) memiliki tanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya.
Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai,
Berdasarkan hal tersebut, maka Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar selanjutnya menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru Tahun 2018.
Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.
Materi buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru sebagai berikut.
- Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
- Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Sertifikasi Guru
- Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Info GTK
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
- Tunjangan Profesi
- Permasalahan Pembayaran Tunjangan
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
- Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
- Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS
Tanya jawab tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Apa saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.
Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut.
- 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
- 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.
Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Jawab :
Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut.
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan guru yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.
Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Tetapi dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Tanya Jawab tentang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?\
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.
Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK,setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Tanya Jawab tentang Sertifikasi Guru
Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi guru harus melalui sertifikasi guru untuk membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.
Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.
Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri.
Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.
Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1.
Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar
kompetensi guru.
Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.
Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebutProgram PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu :
1. PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
2. PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan yang dapat disertifikasi adalah seseorang yang telah diangkat sebagai guru baik PNS maupun bukan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi.
Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
diberlakukan.
Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
2. kapasitas setiap LPTK,
3. ketersediaan anggaran pemerintah.
Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP tetap harus mengkuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi
sesuai dengan kewenangannya.
Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasisw Program PPG dalam Jabatan secara daring (online) melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
2. Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.
3. Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPMP tempat calon mendaftar, untuk:
a. memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari program studi terakreditasi;
b. memastikan ijazah S1 calon mahasiswa linier dengan program studi PPG yang akan diikuti; dan
4. Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi akademik online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK). Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena sesuai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.
Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.
Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Sebelum diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah disertifikasi sebagai guru bukan PNS. Bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimiliki?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperolehtunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.
Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.
Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.
Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan mata pelajaran yang sama bagaimana posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.
Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.
Materi tanya jawab lainnya secara lengkap ada di buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Download buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru Dari Kemendikbud 2018 pada link di bawah ini.
Baca juga : Download Kumpulan Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2018.
Demikian yang dapat admin bagikan terkait Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru"
Post a Comment