Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan
Amongguru.com. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas :
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada satuan pendidikan.
Tujuan DAK Fisik Pendidikan
Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Pendidikan
Sasaran adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana pendidikan.
Pelaksanaan Peningkatan Prasarana Pendidikan
A. DAK Reguler
Menu kegiatan peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :
- rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya;
- rehabilitasi jamban siswa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya;
- pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; dan/atau
- pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya.
Standar rehabilitasi dan pembangunan
1. Rehabilitasi
- Rehabilitasi rusak sedang adalah rehabilitasi terhadap bangunan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%;
- Rehabilitasi rusak berat adalah rehabilitasi terhadap bangunan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% sampai dengan 65%; dan
- Untuk rehabilitasi ruang kelas, dalam hal ruang kelas mengalami kerusakan lebih dari 65%, maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang kelas baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru.
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
- ukuran bangunan ruang: 8 x 7 m;
- ukuran selasar: 8 x 2 m;
- total luas bangunan RKB = (8 x 7)+(1/2 x 8 x 2) = 64 m2;
- lahan siap bangun minimal luas 72 m2 (ilustrasi 8 m x 9 m) dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m);
- pembangunan ruang tidak lebih dari 2 lantai;
- apabila tidak memiliki lahan, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai 2; dan
- apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai 1 agar dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang.
3. Pembangunan Jamban Siswa
- tersedia sumber air bersih;
- luas bangunan jamban minimal 28 m2 (ilustrasi 7 m x 4 m untuk 1 paket pembangunan jamban) berikut dengan sanitasi berupa saluran air bersih, air kotor/air limbah dan kotoran, septic tank (septictank bisa pembuatan baru atau menggunakan yang sudah
ada dengan menyesuaikan ukuran standar sesuai kebutuhan) serta sumur resapan; - tersedia perlengkapan jamban yaitu:
a) 2 (dua) bilik untuk pria dan 2 (dua) bilik untuk wanita dimana setiap bilik terdapat tempat
penampungan air (minimum 200 liter berisi air bersih), kloset jongkok, gayung, kran, gantungan pakaian dan tempat sampah pada setiap biliknya;
b) 2 (dua) unit urinoir untuk pria;
c) 2 (dua) unit tempat cuci tangan untuk pria beserta cermin;
d) 4 (empat) unit tempat cuci tangan untuk wanita beserta cermin;
e) tempat sampah; dan
f) tempat penampungan air bersih (water tank) bagi daerah yang sulit mendapatkan air - penataan tata ruang bangunan yang baik dengan memaksimalkan sistim pencahayaan dan sirkulasi udara;
- lahan siap bangun minimal luas 28 m2 dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m);
- lahan terletak pada tempat yang mudah diakses (area depan lingkungan sekolah apabila ada);
- jamban dibangun dan digunakan oleh semua pengguna khususnya unsur sekolah bersangkutan; dan
- 1 (satu) paket jamban dibangun untuk 1 (satu) sekolah.
B. DAK Afirmasi
1. Menu kegiatan prasarana
Menu kegiatan peningkatan prasarana pendidikan, yaitu Pembangunan Rumah Dinas Guru beserta perabotnya atau tanpa perabotnya, dengan kriteria:
- Guru yang bertugas pada sekolah yang berada di lokasi kecamatan prioritas 3T, perbatasan, dan transmigrasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;
- Belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan
- Memiliki lahan yang luasnya minimal 54 m2 (ilustrasi 9 m x 6 m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olahraga.
2. Standar pembangunan Rumah Dinas Guru
- Bangunan rumah dinas guru dengan ukuran 6 x 6 m dengan sanitasi berupa saluran air bersih, air kotor/air limbah dan kotoran, septic tank (septictank bisa pembuatan baru atau menggunakan yang sudah ada dengan menyesuaikan ukuran standar sesuai kebutuhan) serta sumur resapan;
- Tersedia perabot rumah dinas, terdiri dari:
1) 2 tempat tidur;
2) 2 lemari pakaian;
3) 1 set meja dan kursi makan; dan
4) 1 set meja dan kursi tamu.
- lahan siap bangun minimal luas 54 m2 dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m); dan
- rumah dinas berada 1 (satu) lokasi dengan sekolah.
Penjelasan lengkap mengenai DAK Fisik Bidang Pendidikan tersebut dapat Anda lihat pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018. Silakan unduh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 pada link di bawah ini.
Permendikbud Nomor 8/2018 tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan
Baca juga artikel terkait berikut.
- Permendikbud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS
Demikian ulasan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan"
Post a Comment