Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD 

Amongguru.com. Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD Kurikulum 2013

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Tujuan Kurikulum 2013 dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terdiri dari Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

  • Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Secara spesifik, fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk masing-masing satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

  1. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar-dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  2. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai berikut.

  1. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
  2. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
  3. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
  • Kompetensi Inti (KI)

Kompetensi Inti (KI) pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.

Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi Dasar.

Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesakan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan. Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

Kompetensi yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching), yaitu pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan atau keterampilan (kompetensi Inti kelompok 4).

  • Kompetensi Dasar (KD)

Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.

Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.

Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.

Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran

Guru dapat mengembangkan setiap kompetensi dasar menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar sesuai keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut.

Indikator merupakan penanda pencapaian Kompetensi Dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Keterkaitan SKL, KI, dan KD dalam Kurikulum 2013

Standar Kompetensi Lulusan merupakan muara utama pencapaian yang dituju dari semua mata pelajaran pada jenjang pendidikan tertentu.

Sedangkan Kompetensi Inti adalah pijakan pertama pencapaian yang dituju semua mata pelajaran pada tingkat kompetensi tertentu. Penjabaran kompetensi inti untuk tiap mata pelajaran tersaji dalam rumusan Kompetensi Dasar.

Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar melalui proses pembelajaran dan penilaian diilustrasikan dalam skema gambar berikut.

 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD

  • Kompetensi Inti (KI – 3 dan KI – 4) memberikan arah tingkat kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik.
  • Kompetensi Dasar dari KI – 3 adalah dasar pengembangan materi pembelajaran. Kompetensi Dasar dari KI – 4 mengarahkan keterampilan dan pengalaman belajar yang perlu dilakukan peserta didik.
  • Dari proses belajar dan pengalaman belajar, peserta didik akan memperoleh pembelajaran tidak langsung. Pembelajaran tersebut berupa pengembangan sikap sosial dan spiritual yang relevan dengan berpedoman pada kompetensi dasar dari KI – 2 dan KI – 1.
  • Rangkaian dari KI – KD sampai dengan penilaian tertuang dalam silabus, kecuali untuk tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran tidak diwajibkan dicantumkan baik dalam RPP maupun dalam Silabus.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD 

Berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Perbaikan tersebut bertujuan untuk mengakomodasikan prinsip-prinsip dalam memperkuat proses pembelajaran;

Pemerintah telah mengatur tentang pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2016. 

Berikut adalah Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD Kurikulum 2013.

Bapak/Ibu Guru dapat mengunduh Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tersebut dengan cara klik tautan di bawah ini.

PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel