Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
Amongguru.com. Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar peserta didik. Hasil belajar adalah kemampuan, keterampilan, dan sikap seseorang dalam menyelesaikan suatu hal.
Hasil belajar merupakan hasil yang telah dicapai seseorang setelah melakukan proses untuk mendapatkan perubahan tingkat laku, kognitif, afektif, serta psikomotorik.

Tingkah laku disebut sebagai hasil belajar jika memenuhi syarat bahwa belajar merupakan pencapaian tujuan belajar, hasil dari proses yang disadari, dan tingkah laku yang berfungsi efektif dalam kurun waktu tertentu dan fungsi operasional.
Terdapat tiga ranah dalam hasil belajar, yaitu ranah kognitif, ranah afektif, dan ranah psikomotorik.
Ranah kognitif adalah hasil belajar yang berupa pengetahuan-pengetahuan atau kemampuan baru yang bersifat keilmuan.
Ranah afektif merupakan hasil belajar yang berupa perubahan-perubahan perilaku sebagai akibat telah dilakukannya proses belajar.
Sedangkan ranah psikomotorik adalah hasil belajar yang berupa ketrampilan-ketrampilan praktis oleh anggota badan.
Di dalam meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah.
Penilaian hasil belajar yang dilakukan dalam bentuk ujian nasional dan ujian sekolah. Ujian sekolah selanjutnya dibedakan menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
-
Komponen Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan juga satuan pendidikan, meliputi Ujian Nasional, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN, sedangkan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui US dan USBN.
-
Persyaratan Peserta UN, US,dan USBN
Peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN, US, dan USBN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- terdaftar pada semester terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V; atau
- telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester V.
Peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan yang mengikuti UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
-
Kisi-kisi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UN, US, dan USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang diberlakukan.
Peserta didik yang telah selesai menempuh ujian nasional, akan mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
Naskah USBN terdiri atas :
- sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;
- sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).
Naskah USBN untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan. Sedangkan naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan.
-
Kelulusan Hasil Belajar Peserta Didik
Kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud, untuk peserta didik :
- SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai
kelas VI. - SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
- SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMK/MAK program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
- SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
- Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
Pelaksanaan US dan USBN dapat melalui ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN dapat dilaksanakan dengan berbasis kertas.
Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
Sesuai hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru terkait penilaian hasil belajar dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014. Permendikbud ini berisi tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.
Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar melalui link di bawah ini.
Baca juga :
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan
- Permendikbud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS
Demikian ulasan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar"
Post a Comment