Download Keppres Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018
Download Keppres Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama PNS 2018
Amongguru.com. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PNS memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban PNS sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kewajiban dari PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat.
Sedangkan hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Salah satu hak dari PNS adalah memperoleh cuti.
Cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Di dalam melaksanakan cuti bersama, ditetapkan keputusan presiden sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk menyelenggarakannya.
Download Keppres Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Tahun 2018.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Tahun 2018 ditetapkan bahwa Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2018 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan, diberikan tambahan jurnlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Download Keppres Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama PNS 2018 di sini.
0 Response to "Download Keppres Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018"
Post a Comment