Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019
Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019
Amongguru.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran.
Kalender Pendidikan diperlukan sebagai acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan.
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus. Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru berfungsi untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaranpada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Pembelajaran tahun pelajaran 2018/2019 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2018/2019 sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.
Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.
-
Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 secara umum adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
-
Perkiraan Hari Libur Umum Tahun Pelajaran 2018/2019
Berikut ini adalah perkiraan hari libur umum pada tahun pelajaran 2018/2019.
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 73, Jum’at, 17 Agustus 2018.
- Hari Raya Idul Adha 1439 H, Rabu, 22 Agustus 2018.
- Tahun Baru Hijriah 1440 H, Selasa, 11 September 2018.
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa, 20 November 2018.
- Hari Raya Natal, Selasa, 25 Desember 2018.
- Tahun Baru Masehi, Selasa, 1 Januari 2019.
- Tahun Baru Imlek 2569, Selasa, 5 Februari 2019.
- Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1941, Kamis, 7 Maret 2019.
- Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Rabu, 3 April 2019.
- Wafat Isa Al-Masih, Jumat, 19 April 2019.
- Hari Buruh Internasional, Rabu, 1 Mei 2019.
- Hari Raya Waisak 2563, Minggu, 19 Mei 2019.
- Kenaikan Isa Al-Masih, Kamis, 30 Mei 2019.
- Hari Lahir Pancasila, Sabtu, 1 Juni 2019.
- Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Rabu – Kamis, 5 – 6 Juni 2019
- Hari Raya Idul Adha 1440 H, Minggu, 11 Agustus 2019.
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 74, Sabtu, 17 Agustus 2019.
- Tahun Baru Islam 1441 H, Minggu, 1 September 2019.
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu, 9 November 2019.
- Hari Raya Natal, Rabu, 25 Desember 2019.
Libur umum Tahun Pelajaran 2018/2019, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Gubernur.
Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal bulan Ramadhan, serta 6 hari sebelum tanggal 1 Syawal.
Libur Idul Fitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 Syawal. Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
Berikut ini adalah link Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat Anda download secara langsung dengan mudah.
Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan klik link di bawah ini.
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Barat
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Bali
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Kepulauan Riau
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Aceh
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Sulawesi Selatan
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Kalimantan Timur
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Sumatra Barat
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Kalimantan Tengah
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Madrasah
Demikian yang dapat Admin sampaikan terkait Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019"
Post a Comment