Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Santunan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor  PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Dalam pasal 3  ayat (1) PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji,  pensiun,  atau  tunjangan  ketiga  belas  bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan  Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Dalam pasal 3  ayat (3) PP 19/2016 menurut perubahan  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a.  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan Pejabat  Negara  meliputi  gaji  pokok, tunjangan  keluarga,  tunjangan  jabatan  atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; 
b.  Penerima  pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan pemanis penghasilan; dan
c.  Penerima  tunjangan  menerima  tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 3  ayat (4) PP 19/2016 menurut perubahan  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa   Besaran  penghasilan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tunjangan bahaya,  tunjangan  resiko,  tunjangan pengamanan,  tunjangan  profesi  atau  tunjangan khusus  guru  dan  dosen  atau  tunjangan kehormatan,  tambahan  penghasilan  bagi  guru PNS,  insentif  khusus,  tunjangan  selisih penghasilan,  dan  tunjangan  lain  yang  sejenis dengan  tunjangan  kompensasi  atau  tunjangan bahaya  serta  tunjangan  atau  insentif  yang ditetapkan  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  atau  kebijakan  internal kementerian/lembaga.


Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018


Dalam Pasal 4 PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3, dibayarkan  pada  bulan Juli.  (2)  Dalam  hal  pemberian  penghasilan  ketiga  belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan,  pembayaran  dapat  dilakukan  pada bulan-bulan berikutnya.

Pada pasal 8 PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan  dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  berlaku juga bagi:
a.  pejabat  lain  yang  hak  keuangan  atau  hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1.  menteri; dan
2.  pejabat pimpinan tinggi;
b.  wakil  menteri  atau  jabatan  setingkat  wakil menteri;
c.  staf khusus di lingkungan kementerian;
d.  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.  hakim ad hoc; dan
f.  pegawai  lainnya  yang  diangkat  oleh  pejabat pembina  kepegawaian/pejabat  yang  memiliki kewenangan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018




Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini---


BACA JUGA :
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---

·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---

·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian isu tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.







0 Response to "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Santunan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel