Pengertian,Istilah, Hak Dan Kewajiban Rakyat Berdasarkan Para Ahli

Kesejahteraan rakyat dalam sebuah Negara terkadang menjadi suatu tolak ukur keberhasilan Negara tersebut. Dikatakan demikian sebab rakyat merupakan unsur penting dalam suatu Negara. Pengertian rakyat sendiri merupakan kumpulan beberapa orang yang tinggal di kawasan pemerintahan yang sama, dan mempunyai ideologi yang sama pula. Selain itu, rakyat juga mempunyai kewajiban serta hak  yang sama. Yang mana hal tersebut bila diharapkan sanggup dipakai untuk membela Negara yang di tempatinya. Sehingga sanggup disimpulkan bahwa bila tidak ada rakyat, maka suatu pemerintahan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Kesejahteraan rakyat dalam sebuah Negara terkadang menjadi suatu tolak ukur keberhasilan N Pengertian,Istilah, Hak dan Kewajiban Rakyat Menurut Para Ahli
Pengertian,Istilah, Hak dan Kewajiban Rakyat Menurut Para Ahli


Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli

Dalam suatu pemerintahan, tugas presiden sangatlah penting. Pasalnya, seorang presiden yang ditunjuk dituntut untuk sanggup memimpin Negara beserta rakyatnya. Seperti yang dikatakan oleh Herman J. Waluyo, bahwa rakyat diibaratkan darah, yang mana darah tersebut mengalir dan beredar sepanjang waktu dalam badan (bangsa). Jadi, bila rakyat dan presiden tidak satu suara, satu pemikiran, satu jalan, maka sanggup dipastikan kesejahteraan rakyat akan terganggu. Tentu saja hal tersebut akan mengurangi tingkat kepercayaan rakyat pada pemimpinnya. Sedangkan pengertian rakyat berdasarkan Emha Ainun Nadjib yaitu sekumpulan orang yang diatur partai yang berkuasa dikala itu. Sehingga sanggup dikatakan, bahwa rakyat harus dan dipaksa tunduk dengan kebijakan yang diaturnya.

Sebenarnya memang harus mirip itulah rakyat bertindak. Mereka harus patuh terhadap pemimpin Negara demi kebaikan bersama. Namun, bila pemimpin lalai tentu akan menjadi peristiwa bagi Negara dan juga rakyat. Alih-alih sejahtera, rakyat justru sanggup saja merasa sengsara. Hal tersebut secara tidak eksklusif tersirat dalam ungkapan yang diucapkan oleh Anwar Harjono. Ia menyampaikan bahwa rakyat merupakan sumber kekuasaan. Tidak terang kekuasaan bagaimana yang dimaksud. Tetapi, hal tersebut tentu berkaitan dengan kekuasaan seorang pemimpin. Padahal sejatinya rakyat yaitu orang-orang yang memegang penuh kedaulatan Negara yang mereka tempati. Hal tersebut diungkapkan oleh Aloys Budi Purnomo perihal pengertian rakyat.

Dari pengertian tersebut sanggup disimpulkan bahwa rakyat merupakan penduduk yang tinggal di suatu kawasan / Negara. Yang mana Negara tersebut dipimpin oleh perwakilan partai yang berkuasa. Tentu saja kepiawaian seseorang dalam memimpin rakyat akan menentukan nasib rakyatnya. Dalam pemilihan pemimpin, dan pengurus kenegaraan pun membutuhkan partisipasi rakyat. Di situlah tugas penting rakyat dibutuhkan. Mereka harus pintar-pintar dalam menilai dan menentukan pemimpin yang sanggup mengayomi mereka. Karena bila mereka tidak bijaksana dalam menentukan dan tergiur oleh iming-iming politik, sanggup saja Negara yang mereka tempati hancur oleh ulah sendiri.

Menurut Wikipedia, Rakyat (bahasa Inggris: people) yaitu potongan dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di kawasan atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

Kewajiban rakyat dalam politik

Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
  2. Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
  3. Menjadi elemen penting dalam aspek politik.
  4. Berkewajiban mengikuti politik praktis.
  5. Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap mendapatkan hukuman bila melanggar.

Kewajiban rakyat dalam ekonomi dan sosial


Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Menjadi mendasar ekonomi pemerintahan.
  2. Menjadi mendasar sosial kenegaraan.
  3. Berkewajiban membayar pajak.
  4. Berkewajiban mengikuti aturan-aturan aturan yang berlaku perihal pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di Undang-Undang Dasar.

Hak-hak rakyat

Adapun hak-hak rakyat adalah:

  1. Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, Undang-Undang Dasar 1945).
  2. Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, Undang-Undang Dasar 1945).
  3. Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya.
  4. Rakyat berhak didampingi pengacaranya bila dituduh melaksanakan tindak kriminal.
  5. Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas negara.

0 Response to "Pengertian,Istilah, Hak Dan Kewajiban Rakyat Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel