Pengertian Perusahaan, Manfaat Perusahaan, Jenis Dan Unsur - Unsur Perusahaan

Berbicara mengenai perusahaan maka tidak akan terlepas dari urusan perjuangan atau pun bisnis. Ya, perusahaan memang sangat berkaitan dengan kegiatan perjuangan / bisnis. Perusahaan merupakan tempat dijalankannya perjuangan / bisnis. Perusahaan merupakan tempat dilaksanakannya acara produksi, acara manajerial, acara pemasaran, dan banyak sekali macam acara bisnis lainnya.

Berbicara mengenai perusahaan maka tidak akan terlepas dari urusan perjuangan atau pun bisnis Pengertian Perusahaan, Manfaat Perusahaan, Jenis dan Unsur - Unsur Perusahaan
Pengertian Perusahaan, Manfaat Perusahaan, Jenis dan Unsur - Unsur Perusahaan 


Definisi dan Pengertian Perusahaan

Istilah perusahaan intinya berasal dari kata “usaha” yang artinya memperjuangkan apa yang diinginkan. Jika diartikan dari dasar katanya, maka perusahaan yakni tempat dijalankannya acara perjuangan yang terdiri dari acara produksi, acara manajerial, dan acara – acara perjuangan lainnya.

Menurut Wikipedia, pengertian perusahaan yakni tempat terjadinya kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya semua faktor produksi.

Definisi Perusahaan Menurut Para Ahli

Menurut Andasasmita
Perusahaan yakni mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka

Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia
Berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada tubuh aturan dan perbuatan tubuh perjuangan dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan yakni tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

Menurut Mr. M. Polak
Sebuah perusahaan ada apabila dibutuhkan adanya perhitungan-perhitungan tantang keuntungan rugi sanggup diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.

Menurut Murti Sumarni (1997)
Perusahaan yakni sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Menurut Much Nurachmad
Perusahaan yakni setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 )
Definisi atau pengertian perusahaan yakni adalah suatu organisasi produksi yang memakai dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Menurut pendapat Kansil (2001 )
Definisi atau pengertian perusahaan yakni setiap bentuk tubuh perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menurut Ebert dan griffin
Perusahaan yakni satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapat laba

Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff
Dari sudut padang ekonomi, perusahaan yakni semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapat penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, meyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.

Menurut undang undang nomor  3 tahun 1982
Perusahaan merupakan setiap bentuk perjuangan yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wiayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba)

Manfaat Perusahaan Bagi Kehidupan Manusia

Penyedia Produk (Barang dan Jasa)
Manfaat perusahaan yang pertama yakni sebagai penyedia produk berupa barang dan jasa. Seperti yang kita ketahui bersama, acara atau pun kegiatan perusahaan biasanya berkaitan dengan acara penyediaan produk dan juga jasa bagi masyarakat umum / khusus, yang mana setiap pengguna produk dan jasa yang disediakan harus membayar dengan jumlah / nominal uang tertentu.

Penyedia Lapangan Kerja
Dalam menjalankan acara usahanya setiap perusahaan biasanya membutuhkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi. Dengan adanya perusahaan, banyak sekali macam lowongan pekerjaan akan tercipta secara otomatis sehingga angka pengangguran sanggup ditekan.

Media Investasi
Bagi kalangan pebisnis, perusahaan merupakan salah satu lahan investasi yang sangat menguntungkan.

Media Mencari Keuntungan
Seperti yang dijelaskan di atas, perusahaan biasanya dijalankan untuk menghasilkan keuntungan bagi para pemilik perusahaan / pemegang saham.

Pemasukan Negara
Dalam acara usahanya, setiap perusahaan biasanya diwajibkan untuk menyetorkan pajak kepada negara. Beberapa jenis pajak yang harus disetorkan perusahaan kepada negara yaitu pajak tubuh usaha, pajak penghasilan tenaga kerja, pajak kendaraan bermotor dan banyak sekali macam pajak lainnya.

Peningkat Cadangan Devisa
Manfaat perusahaan yang terakhir yakni sebagai media untuk meningkatkan cadangan devisa negara. Semakin banyak perusahaan yang mengekspor produk buatan Indonesia ke luar negeri, maka semakin besar pula cadangan devisa yang dimiliki oleh negara Indonesia. Baca juga Pengertian Ekspor

Syarat-Syarat Perusahaan

Suatu organisasi sanggup dikatakan perusahaan apabila telah memenuhi akan syarat-syarat dari sebuah perusahaan. Berikut ini yakni syarat-syarat perusahaan yakni menyerupai :

  1. Bentuk kepemilikan yakni sanggup dimiliki satu orang atau beberapa orang.
  2. Ada pengolahan atau penggabungan faktor-faktor produksi.
  3. Ada tempat yang berupa pabrik, bengkel dan atau sebidang tanah.
  4. Bertujuan menghasilkan barang dan atau jasa.

Jenis-jenis perusahaan

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

  1. Perusahaan ekstraktif yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  2. Perusahaan agraris yakni perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  3. Perusahaan industri yakni perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
  4. Perusahaan perdagangan yakni perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  5. Perusahaan jasa yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

  1. Perusahaan negara yakni perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  2. Perusahaan koperasi yakni perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  3. Perusahaan swasta yakni perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan

Bentuk perusahaan di Indonesia


  1. CV - Commanditaire Vennootschap– Partnership terbatas
  2. FA - Firma
  3. Koperasi - Kooperatif
  4. Maatschap - Limited liability company
  5. PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
  6. PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
  7. PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
  8. Persekutuan Pedata - professional partnership
  9. Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
  10. Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
  11. PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
  12. P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
  13. UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
  14. Yayasan - Foundation

Badan Usaha dan Badan Hukum

Membentuk tubuh perjuangan merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan tubuh perjuangan yang berbadan aturan dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan jawaban acara yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu perjuangan tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah tubuh hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk memilih bentuk dari penyelenggaraan perjuangan yang cocok untuk kegiatan perjuangan yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis perjuangan tertentu yang memang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus berbentuk tubuh perjuangan yang merupakan tubuh aturan menyerupai Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Badan perjuangan merupakan kesatuan yuridis dan hemat atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan perjuangan yakni rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan faktor-faktor produksi.

Sebuah perjuangan /bisnis sendiri sanggup dikatakan berbadan aturan apabila mempunyai “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.

Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya

Perusahaan sanggup diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya pembagian terstruktur mengenai perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu

Perusahaan Badan Hukum
Merupakan perusahaan yang sanggup dimiliki oleh swasta maupun negara, sanggup berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai tubuh hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan perjuangan di semua bidang perekonomian ( Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).

Perusahaan Bukan tubuh Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, sanggup berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.

Perusahaan Bukan tubuh Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini sanggup menjalankan perjuangan di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).

Salah satu pola Perusahan Bukan Badan Hukum yakni Perusahaan Perseorangan.

Perusahaan perseorangan yakni bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya memakai sertifikat otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah

  1. Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
  2. Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
  3. Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan dukungan kuasa atau perjanjian kerja
  4. Contoh perusahaan perseorangan yakni Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal6 UU WDP):

  1. Diurus, dijalankan, atau dikelola langsung pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
  2. Tidak wajib mempunyai izin perjuangan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
  3. Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
  4. Bukan merupakan tubuh aturan atau persekutuan.

Contoh perusahaan perorangan yakni perjuangan kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) menyerupai bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Unsur-unsur perusahaan

  1. Badan usaha
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian
  3. Terus menerus
  4. Bersifat tetap
  5. Terang-terangan
  6. Keuntungan dan atau laba
  7. Pembukuan

Perusahaan multinasional

Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapat posisi kuasa dan imbas yang luar biasa dalam proses globalisasi.

Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional sanggup masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di banyak sekali daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.

Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.

Perusahaan terbagi kedalam beberapa jenis.

Perusahaan ekstraktif
Perusahaan yang bergerak di bidang penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia, hasil yang di ambil tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Contohnya menyerupai perusahaan tambang yang mengekstrak atau mengambil hasil bumi menyerupai minyak, watu bara dll.

Perusahaan agraris
Perusahaan agraris yakni perusahaan yang bergerak di perjuangan pengelolaan tanah menyerupai perusahaan yng bergerak di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.

Perusahaan Industri
Perusahan yang mengolah materi baku hingga menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap pakai. Jadi, perusahaan yang memproduksi barang-barang di sebut perusahaan industri. Contohnya menyerupai perusahaan yang memproduksi kudapan yang mengolah materi mentah menjadi makanan yang siap konsumsi.

Perusahaan Perdagangan
Perusahaan dagang yakni perusahaan yang membeli barang yang sudah jadi untuk di jual kembali tpi barang tersebut tidak diolah lagi. Contohnya menyerupai pertokoan

Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa yakni perusahaan yang bergerak di bidang perjuangan jasa atau pelayanan, menyerupai perhotelan, perbankan, asuransi dll.

Unsur - Unsur Perusahaan :


  1. Badan usaha. Perusahaan mempunyai bentuk tertentu, baik yang berupa tubuh aturan maupun yang bukan tubuh hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian, mencakup bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
  3. Terus-menerus. Artinya yakni kegiatan perjuangan dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
  4. Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan perjuangan yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
  5. Terang-terangan, berarti kegiatan perjuangan ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas bekerjasama dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
  6. Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan yakni untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
  7. Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.


Pencarian yang paling banyak dicari

  • jenis jenis perusahaan dan pengertiannya
  • pengertian perusahaan
  • contoh perusahaan industri
  • macam macam perusahaan
  • perusahaan di indonesia
  • unsur unsur perusahaan
  • pengertian perusahaan berdasarkan para ahli
  • makalah perusahaan

0 Response to "Pengertian Perusahaan, Manfaat Perusahaan, Jenis Dan Unsur - Unsur Perusahaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel