Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Instruksi Etik Guru Indonesia

Secara umum isyarat etik sanggup diartikan sebagai nilai, norma dan aturan tertulis yang mengatur perihal apa yang seharusnya dilakukan dan yang tidak harus dilakukan oleh profesional.

Kaprikornus bisa disimpulkan bahwa isyarat etik guru ialah aturan-aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.

Secara umum isyarat etik sanggup diartikan sebagai nilai Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
Pengertian, Tujuan, Fungsi Kode Etik Guru Indonesia

 Sebagai pendidik, sikap dan sikap guru dijadikan contoh tidak hanya oleh muridnya tetapi juga masyarakat. Oleh lantaran itu, adanya isyarat etik guru diharapkan bisa mengontrol sikap guru baik sebagai pengajar maupun sebagai masyarakat umum.

Dalam kongresPGRI yang ke XIII, Ketua Umum PGRI yaitu Basuni menyatakan bahwa yang dimaksud isyarat etik guru ialah pedoman perbuatan dan landasan moral guru Indonesia dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pengajar. (PGRI,1973).

Guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan kiprah profesinya mempunyai isyarat etik sebagaimana tenaga profesional lainnya. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman atau tata cara bersikap dan berperilaku yang menggambarkan professional dalam bentuk nilai-nilai moral dan sopan santun jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Menurut Ditjen TMPPK dan PBPGRI ( 2008 ) mengemukakan bahwa :

  1. Kode etik guru Indonesia ialah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap sikap dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan sikap sebagai mana yang dimaksud diatas ialah nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dilarang dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar sekolah.

Tujuan Kode Etik Guru Indonesia

Kode etik guru Indonesia merupakan pedoman dan sikap sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Fungsi Kode Etik Guru Indonesia

Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, sopan santun dan kemanusiaan.


PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)

TAHUN 2008

Kode Etik Guru Indonesia
Bagian Satu

Pengertian, tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

(1) Kode Etik Guru Indonesia ialah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan sikap dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.

(2) Pedoman sikap dan sikap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini ialah nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dilarang dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2

(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, sopan santun dan kemanusiaan.


Bagian Dua

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Pasal 3

(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4

(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bab yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.



Bagian Tiga

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional


Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :

(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila

(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat insan yang mencakup perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6

(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

  1. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
  3. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik mempunyai karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  4. Guru menghimpun warta perihal peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan berguru yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  6. Guru menjalin kekerabatan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
  7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  8. Guru secara pribadi mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  11. Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menjadikan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  14. Guru dilarang membuka diam-diam pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  15. Guru dilarang memakai kekerabatan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  16. Guru dilarang memakai kekerabatan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :

  1. Guru berusaha membina kekerabatan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
  2. Guru mrmberikan warta kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan warta setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk menyesuaikan diri dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan keinginan anak atau bawah umur akan pendidikan.
  7. Guru dilarang melaksanakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.

(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :

  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Guru berkerjasama secara pandai dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melaksanakan semua perjuangan untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
  6. Guru menunjukkan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berafiliasi dengan masyarakat.
  7. Guru dilarang membocorkan diam-diam sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru dilarang menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.

(4) Hubungan Guru dengan seklolah

  1. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru membuat melaksanakan proses yang kondusif.
  4. Guru membuat suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
  7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan banyak sekali cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan menentukan jenis training yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru dilarang mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru dilarang melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
  15. Guru dilarang mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarnya.
  16. Guru dilarang membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
  17. Guru dilarang membuat kondisi atau bertindak yang pribadi atau tidak pribadi akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5) Hubungan Guru dengan Profesi :


  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
  2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
  5. Guru mendapatkan tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru dilarang melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru dilarang mendapatkan janji, pemberian dan kebanggaan yang sanggup mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
  8. Guru dilarang mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akhir kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :

  1. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang menunjukkan manfaat bagi kepentingan kependidikan
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru biar menjadi sentra warta dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru mendapatkan tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru dilarang melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
  7. Guru dilarang mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh laba pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru dilarang menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :

  1. Guru mempunyai komitmen berpengaruh untuk melaksanakan agenda pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
  2. Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut pancasila dan UUD1945.
  4. Guru dilarang menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru dilarang melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.



Bagian Empat

Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi

Pasal 7

(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.

(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8

(1) Pelanggaran ialah sikap menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.

(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(3) Jenis pelanggaran mencakup pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9

(1) Pemberian rekomendasi hukuman terhadap guru yang melaksanakan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

(2) Pemberian hukuman oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif

(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melaksanakan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

(6) Setiap pelanggaran sanggup melaksanakan pembelaan diri dengan/atau tanpa proteksi organisasi profesi guru dan/atau penasehat aturan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.


Bagian Lima

Ketentuan Tambahan

Pasal 10

Tenaga kerja aneh yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam

Penutup

Pasal 11

(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus menentukan organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia memutuskan hukuman kepada guru yang telah secara kasatmata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.


Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru

Tujuan dari Kode Etik Guru Indonesia ialah menempatkan guru sebagai pekerjaan yang terhormat, mulia dan bermartabat di masayarakat yang dilindungi undang-undang.

Sedangkan fungsinya ialah sebagai alat prinsip dan norma moral yang dijadikan contoh guru dalam melaksanakan kiprah dan pelayanan profesional  dalam hubungannya dengan murid, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan kerja.

Tugas Guru Indonesia

Sebagai profesi yang mulia, kiprah guru sangat diharapkan untuk membantu membenrtuk generasi-generasi penerus bangsa yang cemerlang dengan berlandaskan Pancasila.

Tugas seorang guru antara lain:

  1. Sebagai pengajar
  2. Sebagai pendidik
  3. Sebagai teladan
  4. Memberikan motivasi
  5. Belajar
  6. Mengembangkan ilmu dan Metode baru

Deemikian klarifikasi perihal isyarat etik guru, semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa untuk membuatkan ke teman-teman kalian biar semakin banyak yang tahu.


Penanganan dan Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia

a. Tujuan
Memecahkan banyak sekali duduk kasus pelanggaran terhadap isyarat etik guru Indonesia baik berasal dari komponen pemerintah, masyarakat, atau guru dan tenaga kependidikan lainnya.

b. Sasaran yang Ingin Dicapai
Menangani banyak sekali sikap yang menyimpang dari isyarat etik guru Indonesia yang dilakukan oleh guru dan tenaga kerja pendidikan lainnya sewaktu melaksanakan dedikasi profesi kependidikan.

c. Proses Pengaduan

  • Para pihak yang menemukan terjadinya pelanggaran terhadap isyarat etik guru Indonesia sanggup mengajukan melalui surat pengaduan kepada DKGI tempat terjadinya duduk kasus tersebut.
  • Apabila didaerah kejadian tersebut belum ada DKGI kabupaten/kota maka surat pengaduan diajaukan ke DKGI propinsi, dan apabila juga belum ada juga, maka bisa diajaukan ke DKGI pusat.

d. Pengkajian

  • Setiap pengajuan yang dilakukan lantaran pelanggaran terhadap isyarat etik guru Indonesia harus dikaji terlebih dahulu secara berhati-hati dan seksama dengan prinsip penanganan menurut azaz praduga tak bersalah.
  • Kegiatan pengkajian sebagaimana ayat 1 diatas untuk tahap pertama menjadi kiprah dan wewenang pengurus DKGI PGRI kabupaten/kota dengan langkah-langkah acara sebagai berikut:
    • Mempelajari identitas pengajuan yang diajukan.
    • Mempelajari berkas-berkas sebagai bukti tertulis yang diajukan.
    • Mengambil kesimpulan sementara absah atau tidaknya surat pengaduan tersebut.
    • Pemberian Sanksi


  1. DKGI merekomendasikan pemberian hukuman kepada tubuh pimpinan organisasi PGRI yang setingkat dengan DKGI dan diteruskan kepada PBPGRI untuk disampaikan kepada instansi pemerintah dan penyelengara pendidikan yang terkait.
  2. Dalam hal hukuman yang pribadi berafiliasi dengan keanggotaan pada PGRI, maka PBPGRI sanggup mencabut keanggotaan guru atau tenaga kependidikan tersebut bila DKGI memutuskan demikian.
  3. Sanksi yang diberikan akan tergantung pada berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Kode Etik Profesi merupakan bab dari sopan santun profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam sopan santun profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih tepat walaupun tolong-menolong norma-norma tersebut sudah tersirat dalam sopan santun profesi. Dengan demikian isyarat etik profesi ialah sistem norma atau aturan yang ditulis secara terang dan tegas serta terperinci perihal apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan dilarang dilakukan oleh seorang professional.

Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya isyarat etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi bila isyarat etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.

0 Response to "Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Instruksi Etik Guru Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel